POJOKSATU.id, MEDAN-Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan Pemko Medan akan memberlakukan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dimana pasal Pasal 57 ayat 1 mengatur tentang larangan buang sampah di sungai.

Bobby Nasution mengatakan larangan buang sampah akan diberlakukan mulai Januari 2023. Ini dilakukan untuk mengantisipasi banjir yang kerap terjadi Medan.

"Kita akan berlakukan Perda tentang larangan pembuangan sampah sembarangan. Di bulan Januari 2024 siapapun warga yang membuang sampah sembarangan termasuk ke sungai akan dikenakan sanksi denda Rp10 Juta dan kurungan selama tiga bulan," ujar Bobby Nasution, setelah menyusuri Sungai Deli bersama KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Rabu 27 September 2023.

Baca Juga: Suporter Terus Desak Pelatih PSMS Medan Mundur, Nasib Ridwan Saragih Ditentukan usai Laga Lawan PSDS

Bobby Nasution menjelaskan pemberlakuan perda ini nantinya juga akan disampaikan oleh Tim Sosialisasi, yang termasuk dalam rangkaian kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli yang merupakan program Kolaborasi Pemko Medan Bersama TNI AD dan BWS II yang mengusung tema “Peduli Deli”.

"Saya sudah minta kepada jajaran Pemko Medan untuk dalam kegiatan sosialisasi menyampaikan Perda yang sudah lama ada terkait dengan aturan larangan buang sampah sembarangan. Nantinya setelah selesai 63 hari normalisasi Sungai Deli, Perda tersebut akan diterapkan," jelasnya.

Bobby Nasution menambahkan dalam kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli ini pastinya sudah keliatan mana titik yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah.

Baca Juga: Pemprov Sumut Bersama Pemkab dan Pemko Sepakat Kucurkan Anggaran Rp1 Triliun untuk Pilkada Serentak 2024

Nantinya camat harus memantau titik tersebut guna memastikan tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan.

"Camat harus terus memantau titik mana yang sering ada sampah, kalau perlu pasang CCTV dan bangun Pos lakukan segera. Pembersihan dan normalisasi sungai Deli ini sekalian menjadi alat monitoring titik mana saja yang sering dijadikan sebagai tempat buang sampah," sebutnya menantu Presiden RI, Joko Widodo ini.

Selanjutnya Bobby Nasution menjelaskan kegiatan normalisasi Sungai Deli dengan aksi gotong royong ini untuk menekan kapasitas penurunan tampung air sungai Deli hingga berkurang 10-18 persen.

Baca Juga: Fakta Baru Pelaku Bully Cilacap: Jawara Silat, Juara Tilawah, Pintar, Berprestasi sampai Bikn Sekolah Kaget

"Bayangkan kalau dari 10 sampai 18 persen ini itulah yang tumpah selama ini ke jalan, tumpah selama ini ke permukiman yang menyebabkan banjir. Harusnya 10 sampai 18 persen bisa ditampung di sungai. Keinginan kita ini bisa kembali seperti itu lagi," pungkas Bobby Nasution. ***