POJOKSATU.id, MEDAN-Sindikat spesialis pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antar provinsi berhasil dibekuk, setelah beraksi selama dua tahun di 15 lokasi.

Sindikat pembobol ATM antar provinsi itu ditangkap oleh Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Ada tujuh orang pelaku, dua diantaranya masih buron.

Adapun lima tersangka yang sudah diringkus, M Pol Agusli, warga Sumatera Selatan (Sumsel), Arya Hermansyah, warga Riau, Indra Putra, warga Riau, Antoni Silitonga, warga Sumatera Utara (Sumut) dan Landi Messa, warga Sumatera Barat (Sumbar).

Sedangkan, dua pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernisial YA dan AL, warga Sumsel.

Baca Juga: Sahroni Singgung Peredaran Sabu 100 Kilo Tak di Publikasi Polisi Jatim, Bareskrim Angkat Suara

Tiga dari lima tersangka yang ditangkap dari tempat terpisah dan waktu berbeda terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas. Lantaran, berusaha kabur dan melawan ketika ditangkap.

"Para pelaku sudah beraksi di 15 TKP dalam enam provinsi," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat paparan kasus ini di Mapolda Sumut, Rabu, 23 Agustus 2023.

Agung menjelaskan dalam aksinya, para tersangka merusak atau membongkar serta mengambil uang di ATM. Dari hasil kejahatannya, para tersangka telah meraup lebih Rp3 miliar.

Mereka beraksi selalu berpindah-pindah hingga 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah provinsi. "Lebih dari 3 milliar uang yang diambil dari 15 TKP," ujarnya.

Baca Juga: 'Mohon Doa Restu', Jefri Nichol Bakal Menikah dengan Syifa Hadju pada 26 Oktober 2023

Agung mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar 2 pelaku lain yang masih melarikan diri. "Kita masih mengejar dua pelaku yang lain, dan akan terus kita upayakan," tegasnya.

Dijelaskannya aksi para pelaku ini terungkap saat penangkapan pertama kali dilakukan di Sumsel, lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.

"Para pelaku tidak hanya menyiapkan alat untuk membongkar tapi juga menyiapkan senjata api untuk menghalaun ataupun melukai orang orang yang mencoba mengganggu ataupun mencegah kejahatan ini berlangsung," beber Agung.

Para pelaku menggunakan senjata api rakitan yang bisa melukai siapa saja. "Saya yakin masyarakat tidak ingin menjadi korban, maka dengan langkah langkah tindakan hukum terukur dan tegas, jelas untuk memastikan para pelaku kejahatan yang terukur, sesuai dengan aturan hukum yang terukur," ungkapnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Digugat Perdata ke PN Jakpus Soal Dugaan Hina Jokowi, Identitas Penggugat Tak Disangka

Aksi para pelaku dilakukan sejak tahun 2020 dengan pembagian tugas secara terstruktur. Ada yang bertugas untuk mengamati, atau menjadi orang surveI untuk ATM yang akan dibobol.

"Mereka akan berkomunikasi dengan tim eksekutor dengan peralatan las, linggis, kedua untuk kordinir mempertemukan petugas survei dengan petugas pelaksana ini tugas mereka," tambahnya.

Dia menekankan, aksi pembobolan ATM harus menjadi perhatian semua pihak, karena kejahatan yang terorganisir.

"Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya di Polda Sumatera Utara dengan Direktur Kriminal Umum. Tentu Direktur Serse yang lain memiliki porsi yang sama untuk membongkar jaringan seperti ini," tegas Agung.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. ***