POJOKSATU.id, JAKARTA-- Salah satu sayap organisasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Taruna Merah Putih, mengugat perdata Rocky Gerung ke PN Jakpus.
Perkara perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 512/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST.
Gugatan ini didaftarkan oleh Rolas Sitinjak melalui kuasa hukumnya pada 7 Agustus 2023 lalu. Pada hari ini, Rabu (23/8) sidang perdana digelar.
Rolas Sitinjak yang menjabat Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan TMP mengatakan gugatan diajukan buntut pernyataan Rocky Gerung beberapa waktu lalu yang diduga menghina Presiden RI Jok Widodo (Jokowi).
"Gugatan itu diajukan atas perkataan Rocky Gerung di acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh yang diakses atau dilihat oleh penggugat pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023, terekam tergugat menyampaikan ucapan berupa hinaan kepada Presiden Jokowi," kata Rolas Sitinjak kepada wartawan, Rabu, 23 Agustus 2023.
Menurut dia, pernyataan Rocky sangat jelas merupakan hinaan terhadap Presiden Jokowi. Hal itu juga, kata dia, telah menciderai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah.
Baca Juga: Buntut Endorse 303 Pakai Instagram, 2 Selebgram Bandung Areta Febiola dan Deni Diamankan Polisi
"Bahwa pernyataan tergugat tersebut bukan hanya menghina akan tetapi sudah menyerang baik Presiden secara lembaga negaranya maupun Presiden Jokowi secara personal atau pribadi," ungkap Rolas Sitinjak.
Rolas yang juga sebagai advokat ini menegaskan, bahwa pernyataan Rocky tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, kata dia, pernyataan tersebut bertentangan dengan kedudukan Rocky sebagai warga negara Indonesia dan seorang akademisi dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritisnya.
"Bahwa adapun mengenai kewajiban warga negara Indonesia untuk menjunjung tinggi pemerintahan termasuk siapapun yang berada di wilayah Republik Indonesia ditegaskan dalam Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan," ujarnya.
Dalam hal ini, penggugat menekankan, bahwa Indonesia sangat dikenal sebagai negara yang beradab, yang mengedepankan norma-norma ketimuran dan etika sopan santun.
Tak hanya itu, pernyataan tergugat juga sangat meresahkan seluruh masyarakat Indonesia yang berada di berbagai pelosok Tanah Air.
Hal itu dapat dilihat dengan banyaknya laporan polisi maupun tindakan hukum baik perdata maupun pidana terhadap Rocky.
"Perbuatan tergugat ini membuat onar seluruh rakyat Indonesia yang dibuktikan dengan sampai gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedikitnya 13 laporan polisi dari berbagai kalangan di berbagai daerah kepada tergugat telah ditarik oleh Bareskrim Polri," tegasnya Rolas Sitinjak.
Ia juga mengatakan perbuatan Rocky adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Selain itu, perbuatan tergugat diduga telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1).
Tak hanya itu, Rolas juga meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai Tergugat II, dan meminta hakim untuk menghukum KPI supaya mengeluarkan keputusan untuk melarang Rocky Gerung untuk tidak menjadi pembicara, narasumber di berbagai acara yang diselenggarakan berbagai televisi, radio, seminar-seminar, dan universitas.
"Serta melalui media elektronik YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," tandas Rolas.***



