POJOKSATU.id, MEDAN-Pangkalan gas oplosan LPG bersubsisi 3 Kg kembali ditemukan di Sumut. Ini berhasil diungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penggerebekan di satu ruko di Deliserdang.
Polda Sumut menggerebek pangkalan gas oplosan LPG bersubsisi 3 Kg atas nama Alisia Rivanola Amelia di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada Selasa 8 Agustus 2023.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan praktek nakal ini terkuak berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Indagsi, dan pemeriksaan di lapangan, penyidik menemukan tabung gas subsidi 3 kg dioplos ke dalam tabung gas non subsidi 12 Kg.
"Penyidik menemukan di lapangan bahwa mereka ini melakukan praktek pengoplosan dengan berpindah-pindah tempat untuk menghindari Pemantauan Polisi," ujarnya kepada wartawan, Kamis 10 Agustus 2023.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Cup 2023 : PSMS Medan Hujan Gol, Sada Sumut FC Menang dari PSDS dengan 10 Pemain
Hadi menambahkan, pengungkapan kali ini merupakan lokasi kedua setelah sebelumnya pangkalan ini beroperasi di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari lokasi ini, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 160 tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi yang telah berisi gas, 300 tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong.
Kemudian 58 tabung gas ukuran 12 Kg yang dalam proses pengisian, 137 tabung 3 Kg berisi yang sedang dalam proses pengisian. Serta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan oleh para pelaku untuk mengoplos gas dari ukuran 3 Kg sebanyak empat tabung ke dalam satu tabung 12 Kg.
Polisi juga menangkap tiga orang karyawan, masing-masing berinisial MN, RSB dan BM.
Baca Juga: Mengerikan, Siswi SMA Dirudapaksa oleh 10 Pemuda di Tapteng, 5 Pelaku Masih di Bawah Umur
"Mereka adalah karyawan. Dan saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Sayangnya, untuk pemilik pangkalan belum berhasil ditangkap dan masih dalam pengejaran.
"Identitasnya (pemilik) sudah kami ketahui dan kami minta segera menyerahkan diri," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menambahkan, penyidikan perkara ini akan terus dilakukan.
"Kami komitmen sesuai arahan Bapak Kapolda jangan terjadi lagi praktek-praktek ilegal dan kita mencegah jangan sampai terjadi kelangkaan gas subsidi 3 Kg yang berdampak terhadap masyarakat kecil," tegasnya. ***

