POJOKSATU.id, TAPTENG-Peristiwa mengerikan dan keji dialami siswi kelas 2 SMA berinisial CDH (17) yang menjadi korban rudapaksa 10 pemuda di Tapanuli Tengah (Tapteng). Mirisnya, lima pelaku juga masih di bawah umur.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor menjelaskan ke-10 pelaku adalah AAM (21), RT (21), RSL (21), DA (21), ARS (19), FHS (18), MJW (17), AG (17), DHB (17), AHC (17).

Kapolres Tapteng mengataan kejadian rudapaksa ini terjadi pada Sabtu 15 Juli 2023 lalu. Awalnya, korban diajak jalan ARS (19) warga Kelurahan Aek Sitio-tio Tapteng.

Dari kenalan, pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya di Gang Raflesia, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. Keduanya sampai di rumah ARS pukul 02.30 WIB, lalu pelaku menawarkan CDH agar istrahat di dalam kamar.

Baca Juga: 'Apologize to Lisa' Trending Twitter, Akun Fanbase NewJeans Ketahuan Berkomentar Kasar ke Member Blackpink Itu

Selanjutnya, korban menurut dan ARS malah ikut masuk dalam kamar dan menyetubuhi korban.

Tragisnya, setelah ARS keluar dari kamar, datang sejumlah pelaku lainnya masuk ke dalam kamar dan langsung merudapaksa korban secara bergantian.

"Setelah kejadian tersebut, korban belum berani pulang ke rumah dikarenakan handphone korban belum dikembalikan ARS," jelas Kapolres dalam paparannya, Senin, 9 Agustus 2023.

Kemudian, setelah pulang keesokan harinya, tanggal 17 Juli 2023, korban bersama tiga rekannya menggunakan satu sepeda motor menemui ARS untuk meminta ponsel yang ditahan.

Baca Juga: Dimulai 10 Agustus, Edy Rahmayadi Cup Diikuti Empat Klub, Tiga Diantaranya Klub Liga 2

Namun, pada saat di daerah Sibuluan, kenderaan mereka mogok. Sehingga korban menghubungi ARS dengan menggunakan ponsel temannya. Korban meminta ARS datang menyerahkan ponsel tersebut.

Kemudian ARS datang menjemput korban dan membawa korban ke rumah terlapor di Gang Teratai, yang mana didalam rumah tersebut sudah ada sekira 6 orang laki-laki.

Korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur, kemudian tiba-tiba ARS langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan, dan dilanjut bergantian dengan laki-laki lain yakni ARS, DA, F dan laki-laki yang tidak dikenali korban secara bergantian hingga pagi.

Siangnya, korban dijemput oleh orang tuanya dan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya dan langsung membuat laporan ke Polres Tapteng.

Baca Juga: Pelaku Penusukan di Padasuka Cimahi Pakai Jaket Ojol Ditangkap, Ternyata Mantan Suami Korban

Dalam kasus ini para pelaku dipersangkakan  Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, lima pelaku yang masih di bawah umur oleh Polres Tapanulii Tengah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Lima orang pelaku sudah kami limpahkan ke Jaksa, tiga orang masih kami tahan. Dan, kami masih melakukan pencarian kepada tersangka RT yang belum tertangkap," pungkas Kapolres Tapteng. ***