POJOKSATU.id, JAKARTA-- Tiga hakim dari total delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili perkara sengketa Pilpres 2024 memberikan pendapat berbeda atau disenting opinion.
Sementara lima hakim mengatakan menolak seluruh gugatan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024.
Pada awalnya, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelas Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Komentar Ganjar dan Anies di Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tak Jauh Beda
Dia menyebutkan, ada tiga hakim MK yang memberikan pendapat berbeda atau disenting opinion. Hakim tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dari tiga orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo lagi.
Sidang selanjutnya, MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
Baca Juga: MK Bantah Tak Ada Intervensi Presiden Terkait dalam Perubahan Syarat Paslon Pemilu 2024
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.
MK juga menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama dengan Anies-Cak Imin karena masih terkait dalam satu peristiwa yakni Pilpres 2024.
Lembaga ini menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang MK.
Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dari kubu Ganjar antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim MK.
Saldi Isra Pendapat Berbeda
Netralitas penjabat (Pj) kepala daerah dalam Pilpres 2024 dijadikan salah satu alasan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4).
"Berdasarkan fakta di persidangan, terdapat banyak laporan kepada pengawas pemilu terkait netralitas penjabat kepala daerah karena dinilai memihak kepada salah satu pasangan calon," kata Saldi Isra dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
"Selain itu, pengerahan kepala desa pun menjadi fakta yang dilaporkan dan juga muncul di persidangan," sambungnya.
Saldi mengurai telah menemukan bukti adanya ketidaknetralan penjabat kepala daerah dalam keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga fakta yang terungkap di persidangan.
"Saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas penjabat kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi, antara lain, di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," kata Saldi.
"Adapun bentuk ketidaknetralan penjabat kepala daerah, di antaranya, berupa penggerakan ASN, pengalokasian sebagian dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih pasangan calon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan IKN," sambungnya.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Ngeluh Website Dalam Perbaikan, Begini Mengenali Kode-Kode yang Muncul di Info GTK
"Meskipun demikian, saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian penjabat kepala daerah, termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil,” katanya.
“Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum," kata Saldi.
Oleh sebab itu, kata Saldi, perlu dipertimbangkan majelis hakim MK dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.
Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas.***

