POJOKSATU.id, JAKARTA-- Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menyebut gugatan kubu 01 dan 03 hanya seperti pepesan kosong saja.

Hotman juga menyebut pihaknya akan menang dalam gugatan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi dan menyindir kubu 01 dan 03 agar tak menangis nantinya.

Putusan MK terkait sengketa Pemilu atau Pilpres 2024 ini akan dilaksanakan pada Senin 22 April 2024 mendatang.

Hotman Paris menyampaikan sindiran ke kubu 01 dan 03 ini saat kubu Prabowo -Gibran mengantarkan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres ke MK, Selasa (16/4).

Baca Juga: THN Amin Optimis Pemilu 2024 Diulang, Kemenangan Prabowo Gibran akan Gugur

Menurut pengacara asal Batak Toba ini, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang didalilkan kubu 01 dan 03 mengenai adanya kecurangan, tidak terbukti dalam persidangan PHPU di MK.

“Saya bilang di awal benar-benar pepesan kosong. Jadi jangan nangis kalau kalah,” tegas Anggota Tim Hukum Prabowo -Gibran, Hotman Paris Hutapea, kepada wartawan di Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 di MK, Hotman merasa percaya diri jika para Lawyer yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran sudah sangat ahli di bidang hukum.

Sehingga, ketika bertindak sebagai pihak terkait di PHPU akan sulit dikalahkan.

Baca Juga: Pendaftaran UM PTKIN Dibuka Bulan Ini, Yuk Simak Persyaratannya!

“Di awal perkara ini semua masyarakat mengatakan kok gak imbang pengacaranya. Yang hadir hari ini semua pengacara-pengacara top yang sudah puluhan tahun berperkara,” tuturnya.

Menurutnya, berbeda dengan lawyer yang dihadirkan kubu 01 dan 03. Mereka rata-rata belum berpengalaman dalam berperkara.

“Yang di sana Refly Harun tidak pernah bersidang, pengacaranya 01. Todung Mulia Lubis cuma konsultan. Anda bisa lihat betapa hancurnya pembelaan mereka?” tegasnya.

Baca Juga: Promo Safari Malam Plus Dinner di Taman Safari Bogor, Dapatkan Harga Spesial Hanya dengan Rp175 Ribu!

Hotman lantas memberikan saran kepada kuasa hukum kubu 01 dan 03.

Jika pokok dari permohonan PHPU Pilpres 2024 adalah dugaan kecurangan rakyat disogok dengan bansos, maka seharusnya menghadirkan ratusan saksi ke MK.

“Kalau kami jadi pengacaranya, pengacara perkara street lawyer yang sudah puluhan tahun, harusnya saya akan kumpulkan lima masyarakat dari tiap kabupaten penerima bansos, terutama yang berpihak. Bawa ke MK ratusan. Ini mereka tidak lakukan,” pungkasnya.***