POJOKSATU.id, JAKARTA— Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) optimis Pemilu 2024 akan diulang dan kemenangan Prabowo Gibran akan dinyatakan gugur.
Menurut THN Amin, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pihaknya yang menginginkan Pemilu 2024 diulang.
THN Amin pun meminta kubu Prabowo-Gibran yang ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024 untuk tidak buru-buru merayakan kemenangan secara berlebihan.
Baca Juga: Terbaru, Operasional Tol Sinaksak Diperpanjang Sampai Minggu Mendatang
"Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih, itu penting. Karena SK KPU nomor 360 yang diterbitkan di 20 Maret itu, baru sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional," ungkap anggota THN Amin, Heru Widodo, usai menyerahkan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres ke MK, Selasa (16/4).
Menurut Heru, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan selama sidang sengketa Pilpres serta saksi dan ahli yang dihadirkan semakin menegaskan bahwa Pemilu 2024 diwarnai banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan.
Menurutnya, keputusan KPU itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat sengketa hasil Pilpres.
Baca Juga: BKPSDM Temukan 98 Persen ASN Pemko Binjai Hadir Usai Libur Hari Raya Idulfitri 2024
Jika hakim MK mengabulkan permohonan Amin, maka otomatis kemenangan Prabowo-Gibran gugur.
"Oleh karenanya kita sampaikan kepada publik bahwa sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, baru unggul suaranya," jelas Heru Widodo.
"Tapi unggul suaranya itu kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya, dan besok akan diputuskan di hari Senin, Insya Allah tanggal 22 (April)," jelasnya.***

