POJOKSATU.id, SUMUT - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Robby Effendi mengatakan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan perseorangan untuk pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) dilakukan Mei mendatang.

"Tahapan pemenuhan persyaratan bagi pasangan perseorangan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, di Pilkada serentak tahun 2024, akan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang," ujar Robby Effendi.

Ditambahkannya, untuk pengumuman pendaftaran Paslon perseorangan dilakukan tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.

Baca Juga: PAD Kota Medan Capai Rp1,25 Triliun di Triwulan Pertama, Kepala BKAD: Relatif Baik Dari Tahun 2023 di Periode Sama

Sedangkan untuk pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.

"Kemudian, penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September 2024 dan penetapan pasangan calon 22 September 2024," kata Robby.

Robby menjelaskan syarat dukungan pasangan perseorangan mengacu Pasal 41 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: Sandra Dewi Diperiksa Lima Jam di Kejagung, Netizen Soroti Istri Harvey Moeis Itu Masih Bisa Tebar Senyuman

"Dalam pasal itu, disebutkan bahwa daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 6 hingga 12 juta pemilih, disyaratkan 7,5 persen dari jumlah DPT tersebut," ucap mantan Komisioner KPU Binjai itu.

Robby mengungkapkan jumlah DPT Sumut 10.853.940 dikali 7,5 persen, sama dengan 814.046 pemilih. Kemudian, harus tersebar di 17 Kabupaten/Kota dari 33 Kabupaten/Kota yang ada di Sumut ini.

"Sehingga dukungan itu, yang diperlukan untuk perseorangan Pilgub Sumut 814.046 pemilih," tandas Robby.

Baca Juga: Faisal Hasrimy Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Guru kabupaten Langkat TA 2023

Format surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada serentak tahun 2024, dapat di unduh melalui link bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada dan dapat scan QR code tertera di website dan media sosial KPU Sumut.

Selanjutnya, tahapan Pilgub Sumut, pelaksanaan kampanye dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sedangkan, pemungutan suara pada 27 November 2024.

Sementara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024. ***