POJOKSATU.id, JAKARTA – Cawapres no urut 3 Mahfud MD mengaku sengaja tak mau mengucapkan selamat kepada Capres Cawapres no 2 Prabowo-Gibran yang dinyatakan KPU menang Pilpres 2024.
Menurut Mahfud MD, mereka sengaja menahan diri soal Pilpres 2024 karena mereka mau menunggu ketuk palu dari Mahkamah Konstitusi (MK) supaya rakyat melihat teater hukum tata negara.
Jika sudah ada putusan MK soal Pilpres 2024 ini maka sebagai anak bangsa mereka akan berjiwa besar menerima hasil Pilpres 2024.
Adapun kepastian pemenang Pilpres 2024 setelah ada putusan MK pada 22 April 2024 nanti.
Baca Juga: Gibran Tegaskan Bukan Ayahnya Penentu Kabinet Mereka Tapi Prabowo, Cuma Jokowi Dimintai Masukan
"Kami menahan diri. Ketuk palu dulu supaya rakyat melihat teater hukum tata negara. Jika harus itu keputusannya, maka sebagai anak bangsa kami berjiwa besar," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
Mahfud menegaskan, mereka belum kalah dalam Pilpres 2024. Berdasarkan mekanisme yang disediakan konstitusi dan prosedur hukum, masih ada jalur hukum di MK dan jalur politik berupa hak angket di DPR RI.
Apapun hasil peradilan MK, kata Mahfud, mereka akan tetap menempuh jalur hukum.
“Karena bagi orang yang belajar hukum tata negara, MK menjadi panggung teater untuk penyadaran hukum bagi masyarakat di seluruh dunia. Ini untuk mengedukasi agar masyarakat mengetahui masalahnya. Nanti akan terjadi perdebatan di panggung MK," jelas Mahfud MD.
Baca Juga: Sultan Karawang Ajak Puluhan Anak Yatim Belanja Baju Bedug Menyambut Lebaran
Mahfud menyatakan, kubu Ganjar Pranowo- Mahfud MD juga telah mempersiapkan bukti dan saksi ke persidangan yang diperkirakan akan dimulai pekan ini.
Dia juga menyebut, MK di beberapa negara juga pernah membatalkan hasil pemilu dan setidaknya 7 negara membatalkan seorang presiden terpilih, misalnya di Kenya, Bolivia, Thailand, dan Ukraina.
Faktor pembatalan umumnya dilandasi faktor kecurangan.
Diketahui, Tim Hukum Ganjar-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024).
Sementara pasangan Anies-Cak Imin mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Adapun yang menjadi tuntutan pasangan Ganjar-Mahfud MD di MK ada dua poin. Pertama, meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran.
Kedua, meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah NKRI.***

