POJOKSATU.id, JAKARTA— Kemendagri bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk presiden atau dipilih DPRD.
Namun pemenang Pilgub DKJ harus meraih suara sebanyak 50 persen plus 1, seperti pemilihan presiden (Pilpres) selama ini.
Meskipun sebelumnya, Baleg DPR dan Pemerintah telah menyepakati format pilkada Daerah Khusus Jakarta tidak seperti pilpres. Namun, pemenang suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pemenang.
"Jadi, bisa kita putuskan ya?,” tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas rapat panitia kerja (panja) RUU DKJ, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin malam (18/3).
“Iya,” jawab peserta rapat.
“Untuk pemilihan (Gubernur-Wakil Gubernur DKJ) tetap dengan 50 plus 1,” kata Supratman sambil mengetuk palu sidang.
Tercatat sebanyak tujuh dari sembilan fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setuju dengan usulan pemerintah tersebut.
Hanya Fraksi Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tetap menginginkan pilkada Jakarta dipilih berdasarkan suara terbanyak, bukan 50 persen plus 1 seperti Pilpres.
Usulan pemerintah nomor 2 yang sudah disepakati Baleg, yakni pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara sebanyak 50 persen plus 1 ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Usulan nomor 3, mengatur terkait pilkada Daerah Khusus Jakarta digelar dua putaran. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama.
Baca Juga: Heboh Caketum Golkar, Sekjen Hasto Tetap ‘Serang’ Jokowi, Ingatkan Apa yang Terjadi di PDIP
"Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata bunyi usulan nomor 4.
Sebelumnya, heboh Gubernur DKI Jakarta dipilih Presiden RI. Seperti diketahui, DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai ibu kota negara resmi dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Baca Juga: ITB Tawarkan Skema Pinjol untuk Mahasiswa Bayar UKT
Dalam Pasal 10 ayat (2) draf RRU DKJ, disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Ketentuan itu lantas mengundang beragam komentar, baik dari pemerintah, DPRD DKI Jakarta, maupun masyarakat.
Sebagian besar dari mereka menilai gubernur dan wakil gubernur sebaiknya tetap dipilih melalui pilkada.***

