POJOKSATU.id, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi.

Rapat pleno ini digelar sejak 4-10 Maret 2024. Dilakukan secara bertahap, usai dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota se Sumut.

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut meminta para saksi dari partai politik untuk menjaga kondusivitas selama rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tengah berlangsung ditingkat provinsi.

Baca Juga: Kisah Tujuh Telaga Bersejarah di Madinah, Hanya 2 yang Tersisa, Ada Air yang Jernih Setelah Diludahi Rasulullah SAW

"Proses rekapitulasi penghitungan suara yang saat ini dilakukan KPU Sumut ditingkat provinsi masih berjalan dengan lancar, kita meminta seluruh pihak khususnya para saksi untuk menjaga kondusivitas selama itu berlangsung," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, Selasa (5/3/2024) malam.

Menurut Saut, menjaga kondusivitas selama proses rekapitulasi penghitungan suara harus dilakukan dan dijaga semua pihak sebagai bentuk komitmen untuk menyukseskan Pemilu 2024.

Baca Juga: GOLONGAN INI SULIT! SYARAT MUTLAK PENDAFTARAN PPPK GURU 2024 Legkap Kriteria Guru Honorer Bisa Daftar PPPK Guru 2024

"Saya rasa kalau semua bisa diakomodasi dan semuanya berjalan sesuai dengan aturan akan lancar ya. Tetapi, misalnya ada yang protes dalam rekapitulasi, mereka berhak menyampaikan keberatan. Nanti teman teman KPU memberikan ruang atau kesempatan," ujar Saut.

Dalam rekapitulasi tersebut, kata Saut, seluruh saksi politik boleh menyampaikan keberatannya, tetapi harus memiliki dasar yang kuat sehingga rekapitulasi itu tidak berlarut-larut yang memakan waktu cukup lama.

"Nah, kemudian di sisi lain, kalau kami dari Bawaslu terhadap mereka yang menyampaikan keberatan tetapi tidak memiliki dasar yang kuat. Kami harus tegas, begitu juga dengan KPU sehingga proses ini berjalan dengan lancar," tambahnya.

Baca Juga: Karina aespa Minta Maaf ke Fansnya usai Hubungan Asmara dengan Lee Jae Wook Terkuak, Netizen : Kasihan Banget Jadi Idol

Saut Boangmanalu, berharap KPU Sumut untuk melakukan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku agar seluruh proses ini berjalan tanpa ada hambatan.

"KPU harus menerapkan sesuai dengan aturan, dengan prinsip keadilan. Tetapi sejauh ini proses berjalan baik, KPU tetap bersifat koperatif," sebutnya.

Selain itu,ditmabahkannya, Bawaslu Sumut memerintah seluruh jajarannya untuk mengawasi proses tersebut secara ketat dan melekat guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Prediksi Skor Manchester City vs FC Copenhagen, Babak 16 Besar Liga Champions 7 Maret: King City Pesta Gol Lagi?

"Kami sudah menyampaikan ke jajaran bahwa seluruh proses rekapitulasi berjenjang harus benar-benar diawasi secara melekat dan ketat," ujarnya.

Saut juga meminta seluruh elemen masyarakat khususnya peserta pemilu untuk bersabar menunggu hasil real count Pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum.

"Pada akhirnya hasil pemilu itu nanti diumumkan resmi oleh KPU RI setelah melakukan penghitungan suara," kata dia.***