POJOKSATU.id, JAKARTA-- Sebagian besar warga yang tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilpres 2024 ini, tetap bisa mencoblos dengan membawa KTP ke TPS.
Caranya dengan masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari, menjelaskan tata cara bagi pemilih yang tak masuk DPT ini.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dipastikan masih bisa mencoblos pada hari ini, Rabu (14/2).
Baca Juga: Pertama Coblos
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap melayani masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Hasyim, masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih DPT atau DPTb masuk kategori pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Jadi pemilih masuk daftar pemilih DPK, daftar pemilih khusus atau pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap masih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (14/2).
Dia mengatakan, pemilih DPK memiliki waktu yang berbeda dengan pemilih DPT dan DPTb untuk bisa mencoblos di TPS.
Sebab, surat suara yang disediakan di TPS sesuai dengan jumlah pemilih DPT plus surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari total yang disediakan.
Artinya, sambung Hasyim, pemilih DPK dapat memilih satu jam sebelum waktu pencoblosan selesai, yaitu pada pukul 12.00 hingga 13.00. Itupun dapat dilakukan apabila masih ada surat suara cadangan.
Kendati begitu, Hasyim mengingatkan kepada pemilih DPK yang akan menggunakan gak pilih, dipastikan tidak terdaftar di DPT atau DPTb, serta membawa dokumen yang diperlukan.
"(Dan dia memilih di TPS yang) sesuai dengan alamat desa dan kelurahan di KTP masing-masing," demikian Hasyim.
Baca Juga: Tiga Ahli Hukum Ini Ungkap Kecurangan Pemilu 2024 di Film 'Dirty Vote', Begini Faktanya
Pencoblosan Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung hari ini dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 sesuai waktu masing-masing daerah di seluruh Indonesia.
Diketahui, Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Memenuhi syarat sebagai pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el dan terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.***

