POJOKSATU.id, JAKARTA — Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto mengatakan, perdebatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka seharusnya tak perlu ada.

Menurut Pakar Hukum UNS ini, ada pihak-pihak tertentu di balik masih hangatnya perdebatan soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo di Pilpres 2024.

Menurutnya, Gibran memenuhi syarat seperti diputuskan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Kata dia, ada pihak-pihak tertentu yang masih bermain melakukan berbagai cara agar Gibran tidak menjadi cawapres.

Baca Juga: Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Sekolah Vokasi IPB Melangkah ke Dunia Jurnalis Berama Pojoksatu.id, Sejarah Media dan Room Tour Kantor Jadi Motivasi

Salah satunya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Menurut saya ini usaha para pihak yang mencari pintu untuk menggolkan keinginan, agar salah satu pasangan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa menjadi salah satu pasangan calon," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (24/11).

Menurutnya, KPU tidak bisa disalahkan dalam penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo. Sebagai lembaga, sudah sepatutnya KPU tunduk pada undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Anies Baswedan Jelaskan Alasannya Ingin Ganti Proyek Food Estate Jokowi Jadi Contract Farming

Sambungnya, penetapan Gibran sebagai cawapres tidak ada yang salah. Pasalnya, pada penetapan Gibran KPU sudah sesuai dengan koridor yang berlaku dalam hal ini PKPU pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia menjelaskan, KPU dalam hal ini harus mengikuti putusan MK yang sudah final. Sehingga, KPU menggunakan PKPU baru pascaputusan MK dalam penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

"Intinya UU Pemilu pasal 169 huruf q diubah oleh MK, berarti pasal itu tidak berlaku lagi. Ada norma baru. Di sini, KPU tidak menciptakan norma tapi menulis norma yang telah dibuat oleh MK," pungkasnya.####