POJOKSATU.id - Putusan MK terkait usia capres cawapres langsung menuai sorotan dan reaksi keras dari banyak pihak. Salah satunya dari PDIP.

Putusan MK tersebut dinilai bak memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, putusan MK itu dinilai penuh dengan kontroversi dan kejanggalan.

Baca Juga: Usai Putusan MK Usai Capres Cawapres, Elite Gerindra Kumpul di Rumah Prabowo, Gibran Dipanggil PDIP

Komentar pedas pun dilontarkan politikus senior PDIP Masinton Pasaribu.

Masinton bahkan menuding putusan MK itu penuh dengan intervensi kekuasaan.

"Kita tidak bisa melihat putusan MK hari ini sebagai putusan yang berdiri sendiri," kata Masinton kepada wartawan, di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023 malam.

Baca Juga: Jawaban Jokowi Usai Putuskan MK Beri Peluang Gibran Maju Cawapres, Silahkan Ditebak

Anak buah Megawati Soekarnoputri ini juga menyebut putusan MK itu bagian dari sebuah skenario besar.

Tujuannya, tidak lain adalah untuk melanggengkan kekuasaan.

"Ini bagian dari desain besar politik pelanggengan kekuasaan," sebutnya.

Baca Juga: Putusan MK Usia Capres Cawapres, Nasdem Nilai jadi Karpet Merah Gibran: Mencla-mencle, MK Dibubarkan saja

Menurutnya skenario besar pelaggengan kekuasaan itu sudah mulai terlihat saat munculnya isu penundaan pemilu.

Isu tersebut kemudian dilanjutkan dengan berusaha 'menggoyang' masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

Kini skenario besar itu dilakukan dengan menunggangi Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Selanjutnya, menggunakan lembaga negara yang bernama Mahkamah Konstitusi," ucap Masinton.

Baca Juga: Daftar Kejanggalan Putusan MK Buka Peluang Gibran Cawapres, Berubah Setelah Paklek Masuk, Ada Peristiwa Aneh

Anggota Komisi III DPR RI ini menlai, putusan MK hari ini sejatinya memiliki materi dan substansi yang sama dengan isu penundaan pemilu.

Hal itu didasarkan pada total 6 gugatan atau judicial review yang diajukan pemohon ke MK.

6 gugatan tersebut juga pada dasarnya memiliki materi gugatan yang hampir sama.

Baca Juga: Putusan MK Soal Kabulkan Batas Usia 40 Tahun Kental Nuansa Politis, Semuanya Seperti Sudah Diseting

Akan tetapi yang terjadi kemudian adalah, MK membuat putusan yang berbeda untuk 6 perkara judicial review tersebut.

"Namun MK tidak konsisten dalam putusannya," sambung dia.

Masinton lantas menyinggung adanya perbedaan pedapat atau dissenting opinion.

Baca Juga: Usai Putusan MK Gibran Ngaku Langsung Dipanggil Menghadap Sekjen PDIP Besok: Ditunggu saja

Apalagi, Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang juga wakil ketua MK, sampai mengungkap kejanggalan dari putusan MK tersebut.

"Dia bilang hal itu jauh dari batas penalaran yang wajar," tandas Masinton.

Baca Juga: MK Bolehkan Gibran jadi Cawapres, 215 Tokoh Keluarkan Maklumat Juanda 2023: Reformasi Kembali ke Titik Nol

Untuk diketahui, putusan MK membolehkan kepala daerah maju capres cawapres meski di bawah 40 tahun diwarnai perbendaan pendapat.

Dari 9 Hakim Konstitusi, 4 diantaranya berpendapat berbeda.

Keempatnya yakni Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Baca Juga: Alasan Jokowi Tak Bangun Jembatan Selat Sunda untuk Penghubung Jawa dan Sumatera

Selain dissenting opinion, juga ada 2 Hakim Konstitusi yang menyampaikan alasan berbeda atau concurring opinion.

Keduanya yakni Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengaku heran dengan putusan MK hari ini.

Baca Juga: Prediksi Skor Inggris vs Italia 18 Oktober Kualifikasi Euro 2024: The Three Lions Favorit Menang

Di mana dari 9 Hakim Konstitusi, terdapat 5 Hakim sepakat dengan dalil permohonan Pemohon, sementara 4 orang sisanya menolak.

Dia bahkan mengungkap adanya perubahan putusan yang sangat cepat dan belum pernah ia saksikan di MK selama menjabat sebagai Hakim Konstitusi.***