POJOKSATU.id - Terdapat sejumlah kejanggalan putusan MK buka peluang Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024 sebagai cawapres.

Putusan MK tersebut adalah mengabulkan gugatan mahasiswa Solo terkait batas usia capres cawapres.

Putusan MK itu sendiri diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari 4 Hakim Konstitusi.

Baca Juga: Putusan MK Soal Kabulkan Batas Usia 40 Tahun Kental Nuansa Politis, Semuanya Seperti Sudah Diseting

Yakni Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Selain dissenting opinion, juga ada 2 Hakim Konstitusi yang menyampaikan alasan berbeda atau concurring opinion.

Yakni Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Baca Juga: Usai Putusan MK Gibran Ngaku Langsung Dipanggil Menghadap Sekjen PDIP Besok: Ditunggu saja

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengaku heran dengan putusan MK hari ini.

Di mana dari 9 Hakim Konstitusi, terdapat 5 Hakim yang sepakat dengan dalil permohonan Pemohon, sementara 4 orang sisanya menolak.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa 'aneh' yang 'luar biasa' dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar," ungkap Hakim Saldi.

Baca Juga: MK Bolehkan Gibran jadi Cawapres, 215 Tokoh Keluarkan Maklumat Juanda 2023: Reformasi Kembali ke Titik Nol

Saldi mengatakan, keanehan itu karena adanya perbedaan putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam ketiga putusan sebelumnya, kata Saldi, para hakim MK menyebut gugatan pemohon merupakan ranah pembentuk undang-undang.

Dia juga mengungkap bahwa Mahkamah Konstitusi berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat.

"Apakah mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," kata Saldi.

Baca Juga: Percuma Protes Soal Putusan MK, Mahfud MD : Ini Bukan Lagi Soal Protes Hukum, Tapi Protes Analisis Ilmu

Kejanggalan lainnya adalah, bahwa sidang perkara ata gugatan tentang batas usia capres cawapres ini terkesan diulur-ulur dan tidak konsisten.

Saldi membeberkan, ada belasan permohonan gugatan soal batasan usia capres cawapres.

Yakni dalam norma Pasal 169 huruf q UU 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo soal Usia Capres Cawapres, Gibran Dikabarkan jadi Kader Golkar Malam Ini

Gelombang pertama 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang diputus pada 19 September 2023.

Saat itu, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara tersebut.

Hasilnya, 6 Hakim Konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.

Baca Juga: Dedi ; Gibran Miliki Hak Konstitusi Dicalonkan, Putusan MK Kepala Daerah Dibawah 40 Tahun Bisa Ikut Pilpres

Sementara pada gelombang kedua, yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman ikut memutus.

Tidak hanya itu, adik ipar Presiden Jokowi atau paklek-nya Gibran Rakabuming Raka itu turut mengubah posisi Hakim Konstitusi dalam gelombang pertama dari menolak menjadi mengabulkan.

Baca Juga: Kepala Daerah Bisa Jadi Cawapres, Dasco Tak Amini Gibran Mendampingi Prabowo, Alasannya

Kejanggapan putusan MK juga diungkap Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang melihat setidaknya ada 3 kejanggalan.

Kejanggalan pertama, penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda-tunda.

Tidak itu saja, penundaan sidang bahkan terjadi hingga 1 sampai 2 bulan lamanya.

Baca Juga: Simulasi Pasangan Capres-Cawapres Survei Ipsos : Ganjar-Sandi Tumbangkan Prabowo-Gibran

Menurut Hakim Arief, penundaan itu adalah sebuah ketidaklaziman selama 10 tahun dirinya menjadi Hakim Konstitusi.

Kejanggalan kedua, terjadi saat para Hakim Konstitusi menggelar rapat untuk membuat putusan perkara.

Dimana saat itu Anwar Usman tidak ikut memutus perkara.

Baca Juga: Ronaldo Didesak Dihukum Cambuk, Pemerintah Iran Membela

"Menurut Wakil Ketua, ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," ungkap Hakim Arief.

Akan tetapi pada 2 perkara selanjutnya, tiba-tiba Anwar Usman ikut membahas dan memutus 2 perkara tersebut.

Padahal isu konstitusionalnya sama dengan perkara gelombang pertama.

Baca Juga: Sejarah Kebun Raya Bogor dari Kerajaan Sunda ke Tangan Belanda

"Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar," ucap Hakim Arief.

Kejanggalan ketiga, adalah bahwa perkara 90/PUU-XXI/2023 sejatinya sudah dicabut oleh pemohon melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga: 11 Lagu Berbahasa Inggris, Ada Shawn Mendes juga Ed Sheeran di Tracklist Album 'Golden' Jungkook BTS

Akan tetapi pencabutan perkara itu kemudian dibatalkan hanya selang sehari.

"Perkara 90 dan 91 telah dinyatakan dicabut oleh kuasa hukum pemohon pada tanggal 29 September 2023, akan tetapi pada pada 30 September 2023 pemohon membatalkan penarikan," beber Arief.***