POJOKSATU.id, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Merespon putusan MK itu, Gibran Rakabuming hanya berkomentar singkat lewat akun x (twitternya).
Komentar Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka itu berupa selintingan dari kata tertawa saja.
MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Putusan MK batas usia capres dan cawapres ini berarti tetap yaitu 40 tahun.
Baca Juga: Usai Tolak Gugatan PSI, MK Juga Tolak Gugatan Partai Garuda Batas Usia Capres Cawapres
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan gugatan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.
Merespon putusan itu, Gibran Rakabuming hanya berkomentar singkat lewat akun x (twitternya). Komentar Walikota Solo itu berupa selintingan dari kata tertawa.
"Awokwokwok ????," tulis Gibran dikutip, Senin 16 Oktober 2023.
Warganet lantas beramai-ramai mengomentari status Gibran Rakabuming itu dengan baragam persepsi.
Namun kebanyakan warganet, juga mengomentarinya dengan stiker tertawa.
@LuwukBanggai Prank nasional.
Baca Juga: Ini Putusan MK Usia Capres Cawapres, Jalan Gibran Rakabuming Makin Terjal Cawapres Prabowo
@Yohaneshtg Lu tetap seneng bang, elektabilitas lu naik dibicarakan secara nasional.
Ada juga warganet mengomentari dengan stagman yang lagi viral beberapa terakhir ini, yaitu MK yang dinarasikan sebagai Mahkamah Keluarga.
@laper_win2 Kemarin teriak-teriak Mahkamah Keluarga, sekarang faktanya berbeda mau teriak apa nih.
Adapula netizen mendoakan Presiden Jokowi dengan doa keselamatan terhadah keluarga orang nomot satu di Indonesia itu.
Baca Juga: Syukur Warga Lebak Seusai Jalan Desanya Diuruk Relawan Ganjar Milenial
@yuwantino12 Selamat mas ..Alhamdulillah...Allah mencintai pak @jokowi dan keluarga. Menyelamatkan beliau dan keluarga Dari godaan politik musuh-musuh beliau yang sangat jahat. Semoga keluarga besar pak jokowi senantiasa dilindungi Allah SWT.
Ada tiga perkara yang digugat ke MK. Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Itu dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. PSI merupakan partai yang mengaku tegak lurus mendukung Presiden Jokowi.
Baca Juga: Masih Fresh di Netflix! Sinopsis Film The Conference, Sekelompok Pegawai yang Harus Melawan Pembunuh
Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Erman dan Pandu sama-sama politikus Partai Gerindra. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.****


