POJOKSATU.id - Sidang perkara perdata gugatan senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Maret 2026.
Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan akta bukti tambahan dari para pihak.
Dalam persidangan tersebut, pihak CMNP menyerahkan 32 bukti surat tambahan kepada majelis hakim.
"Kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah mengajukan sebanyak 32 bukti surat," tutur kuasa hukum CMNP, Andi Syamsurizal Nurhadi lewat keterangan resminya, Kamis, 5 Maret 2026.
Baca Juga: Saksi Ahli Tergugat Dinilai Perkuat Gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe
Sementara itu, pihak tergugat yang terdiri dari Hary Tanoe dan MNC Asia Holding hanya mengajukan 12 bukti surat. Tergugat lainnya, mantan Direktur Keuangan CMNP Tito Sulistio, juga menyerahkan satu dokumen tambahan.
Menurut Andi, 12 dokumen yang diajukan oleh pihak Hary Tanoe dan MNC diduga hanya berupa draf tanpa disertai tanda tangan. Dokumen tersebut antara lain berupa laporan keuangan konsolidasi serta laporan auditor independen CMNP untuk tahun buku 2000, 2001, dan 2002.
Kuasa hukum CMNP kemudian mempertanyakan keabsahan dokumen yang diajukan sebagai alat bukti oleh pihak tergugat dalam perkara bernilai Rp119 triliun tersebut. Selain itu, pihak tergugat juga menyerahkan affidavit dari Dadang Suwarna sebagai bagian dari bukti.
Baca Juga: Ekonom Indef: Jika CMNP Menang Gugatan, Negara Berpotensi Tambah Penerimaan Pajak Rp26 Triliun
Namun, kata Andi, dokumen tersebut kembali dipersoalkan karena hanya berupa hasil cetak atau print out tanpa tanda tangan asli. Pihak tergugat juga melampirkan sejumlah dokumen lain, seperti surat CMNP kepada kantor pajak terkait restitusi, surat pernyataan Djarot yang disebut telah dicabut, surat dari PT Bank Unibank Tbk mengenai
Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dilaporkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), serta laporan keuangan PT Bank Unibank Tbk tahun 1999.
Tim kuasa hukum CMNP menilai validitas bukti yang diajukan oleh pihak Hary Tanoe dan MNC Asia Holding patut dipertanyakan. Andi juga menyatakan optimistis bukti yang disampaikan pihak tergugat tidak akan mampu membantah dalil yang diajukan penggugat.
"Dokumen tersebut hanya berbentuk draf dan tidak disertai tanda tangan auditor independen, sehingga dipertanyakan keabsahan dan kekuatan pembuktiannya," tegas Andi Syamsurizal.
Bahkan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji, sempat menyoroti kualitas dokumen yang diajukan oleh pihak tergugat. Menurut kuasa hukum CMNP, sebagian dokumen yang diserahkan hanya berupa fotokopi dari fotokopi.
Baca Juga: Terungkap di Pengadilan Batam! ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Lolos dari Hukuman Mati
"Dimana tulisan dalam bukti tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas," tegas Andi.
Dalam perkara ini, CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait transaksi tukar-menukar surat berharga yang terjadi pada 1999.
Saat itu, CMNP menyerahkan Medium Term Note serta Obligasi Tahap II dengan nilai masing-masing Rp163,5 miliar dan Rp189 miliar.
Sebagai imbalannya, pihak Hary Tanoe menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk senilai USD 28 juta. Namun, surat berharga tersebut tidak dapat dicairkan karena diduga tidak sah dan dinilai melanggar ketentuan Bank Indonesia.***

