POJOKSATU.ID – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon Terawan, dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamin dengan barang bukti mencapai dua ton.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Batam dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026).

Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam perkara narkotika sehingga harus menjalani hukuman pidana penjara.

Baca Juga: Indonesia Wacanakan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun Per Maret 2026!

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Kasus ini sempat menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang disita dalam perkara tersebut tergolong sangat besar.

Narkotika jenis metamfetamin atau sabu yang terungkap dalam kasus ini mencapai dua ton, yang berpotensi menimbulkan dampak besar apabila beredar di masyarakat.

Baca Juga: Prabowo Bentuk Satgas Energi Bersih, Bahlil Ditunjuk Pimpin Program Raksasa 100 GW PLTS dan Konversi Motor Listrik

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa.

Salah satunya adalah besarnya jumlah narkotika yang terlibat dalam perkara tersebut.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa perbuatan terdakwa dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda jika narkotika tersebut sampai beredar secara luas.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Waktu Satu Bulan untuk Atasi Masalah Sampah di Bali

Majelis hakim juga menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika yang selama ini menjadi perhatian serius di Indonesia.

Meski demikian, putusan lima tahun penjara tersebut membuat Fandi Ramadhan terhindar dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa meyakini bahwa terdakwa terlibat dalam permufakatan jahat terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Oleh karena itu, jaksa menuntut hukuman maksimal berupa pidana mati.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Fandi disebut bersama pihak lain melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara melawan hukum dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga: Iran Luncurkan Rudal Berat Khoramshahr-4 ke Pusat Kota Tel Aviv, Berhulu Ledak 1,8 Ton

Terdakwa diduga terlibat dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika, mulai dari menawarkan, menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Selain itu, ia juga didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal.

Atas perbuatannya tersebut, Fandi Ramadhan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan utama.

Baca Juga: PPDB SMA Unggul Garuda 2026 Gunakan Tes UTBK di Perguruan Tinggi, Ini Materi dan Jadwal Lengkapnya

Selain dakwaan primer, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider berupa Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dalam undang-undang yang sama.

Putusan majelis hakim ini sekaligus menutup rangkaian persidangan yang sempat menyita perhatian publik karena besarnya barang bukti narkotika yang terungkap dalam kasus tersebut.***