POJOKSATU.ID - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmennya untuk mendorong realisasi 30 persen ruang terbuka hijau dan ruang terbuka biru di kawasan perkotaan mulai 2026.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan perubahan iklim, banjir, hingga kualitas udara di kota-kota besar Indonesia.
AHY menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur ke depan tidak hanya berorientasi pada beton dan jalan raya, tetapi juga harus memperhatikan keseimbangan lingkungan.
Konsep ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka biru (RTB) dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan kota yang sehat, tangguh, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Pilih PPPK atau PNS 2026? Gajinya Setara, Tapi Hak Pensiun Jadi Pembeda Besar
Apa Itu Ruang Terbuka Hijau dan Biru?
Ruang terbuka hijau merujuk pada area terbuka yang ditumbuhi vegetasi seperti taman kota, hutan kota, jalur hijau, hingga area resapan.
Sementara ruang terbuka biru berkaitan dengan elemen air seperti sungai, danau, embung, waduk, serta sistem drainase alami yang dikelola secara terpadu.
Selama ini, banyak kota besar di Indonesia menghadapi persoalan minimnya ruang hijau.
Alih fungsi lahan dan pertumbuhan penduduk yang pesat membuat kawasan terbangun semakin mendominasi.
Dampaknya, suhu kota meningkat, banjir lebih sering terjadi, dan kualitas udara memburuk.
Dengan target 30 persen, pemerintah ingin memastikan bahwa setidaknya hampir sepertiga wilayah perkotaan memiliki fungsi ekologis yang jelas.
Mulai Digenjot 2026
Menurut AHY, mulai 2026 kebijakan ini akan digencarkan melalui sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, serta dukungan sektor swasta.
Pendekatan yang dilakukan bukan hanya membangun taman baru, tetapi juga merevitalisasi ruang terbuka yang sudah ada agar lebih fungsional dan terintegrasi.
Langkah konkret yang direncanakan antara lain optimalisasi bantaran sungai sebagai ruang publik hijau, pembangunan embung di kawasan rawan banjir, serta penguatan regulasi tata ruang agar tidak mudah berubah menjadi kawasan komersial.
AHY juga menekankan pentingnya perencanaan berbasis data.
Setiap kota akan didorong untuk memetakan kebutuhan ruang terbuka sesuai karakteristik wilayahnya.
Baca Juga: Tol Gilimanuk–Mengwi 2026 Sudah Sampai Mana? Ini Fakta Terbaru yang Bikin Warga Bali Deg-degan
Kota pesisir tentu memiliki pendekatan berbeda dibanding kota dataran tinggi atau kawasan metropolitan padat.
Dampak bagi Warga Perkotaan
Jika target 30 persen ruang terbuka hijau biru tercapai, dampaknya diyakini akan langsung dirasakan masyarakat.
Ruang hijau dapat menurunkan suhu udara, mengurangi polusi, sekaligus menyediakan ruang interaksi sosial.
Di sisi lain, ruang biru berfungsi penting sebagai pengendali banjir dan pengelolaan air hujan.
Kehadiran taman kota yang memadai juga berpotensi meningkatkan kualitas hidup warga.
Anak-anak memiliki ruang bermain yang aman, lansia memiliki ruang rekreasi, dan masyarakat umum memiliki alternatif aktivitas luar ruang yang sehat.
Dari sisi ekonomi, kawasan dengan ruang terbuka hijau yang tertata baik sering kali memiliki nilai properti lebih tinggi dan menarik investasi.
Kota yang ramah lingkungan juga dinilai lebih kompetitif dalam menarik wisatawan maupun pelaku usaha.
Tantangan Implementasi
Meski terdengar ideal, target 30 persen bukan tanpa tantangan.
Keterbatasan lahan di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung menjadi kendala utama.
Selain itu, pembebasan lahan dan konsistensi penegakan aturan tata ruang sering kali menjadi persoalan klasik.
Karena itu, AHY menekankan pentingnya kolaborasi dan komitmen bersama.
Pemerintah daerah diminta tidak hanya mengejar pendapatan dari pembangunan komersial, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologis.
Baca Juga: Sudah Siap CPNS 2026? 7 Dokumen Penting Ini Wajib Disiapkan Fresh Graduate dari Sekarang
Pendekatan inovatif seperti taman atap (rooftop garden), dinding hijau (vertical garden), hingga kolaborasi dengan pengembang swasta untuk menyediakan ruang publik terbuka menjadi opsi yang bisa diterapkan.
Menuju Kota Berkelanjutan
Target 30 persen ruang terbuka hijau biru mulai 2026 menjadi sinyal bahwa pembangunan Indonesia bergerak ke arah yang lebih berkelanjutan.
Kebijakan ini bukan sekadar memenuhi angka, tetapi juga membangun peradaban kota yang lebih manusiawi.
Publik kini menunggu langkah nyata di lapangan.
Apakah kota-kota di Indonesia siap bertransformasi menjadi ruang hidup yang lebih sehat, sejuk, dan tahan terhadap perubahan iklim?
Tahun 2026 akan menjadi ujian awal.
Jika komitmen ini konsisten dijalankan, bukan tidak mungkin wajah perkotaan Indonesia berubah signifikan dalam beberapa tahun ke depan.***

