POJOKSATU.id- Banyak guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mengajar di lebih dari satu sekolah demi memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu sebagai syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026.

Namun, ada aturan penting yang kerap terlewat administrasi SKMT untuk sekolah induk dan non induk.

Jika salah melampirkan atau tidak lengkap, pencairan TPG bisa tertunda bahkan dinyatakan gugur.

Apa Itu Sekolah Induk dan Non Induk?

Sekolah induk atau satminkal adalah satuan pendidikan utama tempat guru terdaftar secara administratif.

Baca Juga: Reses DPRD Kota Bekasi Bongkar Dua Isu Krusial: Keselamatan Pelajar dan BPJS PBI

Sementara sekolah non induk adalah sekolah tambahan tempat guru mengajar untuk memenuhi kekurangan jam.

Dalam juknis penyaluran TPG Guru PAI, guru yang mengajar di beberapa satuan pendidikan wajib melampirkan SKMT dari masing-masing sekolah tempat mengajar.

Artinya, satu SKMT saja tidak cukup jika jam mengajar berasal dari dua atau lebih sekolah.

SKMT Harus Terpisah dan Sah

Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) menjadi bukti resmi keaktifan mengajar dalam satu semester.

Baca Juga: Juknis Sertifikasi Guru PAI 2026 Resmi Terbit, Ini Syarat Lengkap Pencairan TPG Agar Tidak Gugur dan Cair Tepat Waktu

SKMT harus:

1. itandatangani kepala sekolah

2. Diketahui pengawas PAI (jika ada pembinaan)

3. Sesuai dengan data beban kerja di sistem

4. Dicetak sebelum batas waktu semester

Jika guru mengajar di sekolah A dan sekolah B, maka masing-masing sekolah wajib menerbitkan SKMT tersendiri.

Kesalahan umum yang sering terjadi adalah hanya mencetak SKMT dari sekolah induk, sementara jam dari sekolah non induk tidak dilengkapi dokumen pendukung.

Legalitas Sekolah Non Induk Juga Diperiksa

Jam mengajar dari sekolah non induk hanya diakui jika sekolah tersebut memiliki izin operasional resmi.

Baca Juga: RUU Perlindungan Guru Masuk Prolegnas, Apa Saja Poin Penting yang Akan Mengubah Sistem Tunjangan, Keamanan Kerja, dan Status Honorer?

Jika tidak terdaftar atau tidak memiliki legalitas jelas, jam tersebut berpotensi tidak diakui saat verifikasi.

Karena itu, sebelum menerima tambahan jam di sekolah lain, guru PAI perlu memastikan status sekolah tersebut sah dan terdokumentasi.

Risiko Jika Administrasi Tidak Lengkap

Dalam ketentuan juknis, jika SKMT tidak dicetak atau tidak sesuai batas waktu, maka tunjangan semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang negara.

Baca Juga: Sugeng Suparwoto Resmi Terpilih Ketua Alumni Universitas Negeri Jakarta, Sosok Figur Komplit

Artinya, hak TPG bisa hilang jika guru lalai dalam kelengkapan dokumen.

Selain itu, guru juga wajib menandatangani SPTJM sebagai bentuk tanggung jawab mutlak atas kebenaran data. Jika ditemukan ketidaksesuaian, ada risiko pengembalian dana.

Strategi Aman Agar TPG 2026 Tetap Cair

Agar tidak terjadi kesalahan, guru PAI yang mengajar di dua sekolah sebaiknya:

1. Pastikan pembagian jam jelas sejak awal semester

2. Koordinasi dengan operator sekolah induk dan non induk

3. Cetak SKMT dari masing-masing satuan pendidikan

4. Sinkronkan data dengan Siaga Pendis

5. Konsultasi dengan pengawas PAI jika ada status silang

Mengajar di dua sekolah memang solusi untuk memenuhi 24 jam tatap muka.

Namun, tanpa administrasi yang rapi, justru bisa menjadi titik lemah dalam proses pencairan.

TPG 2026 akan cair bagi guru yang tertib aturan dan disiplin administrasi.

Pastikan tidak ada celah kesalahan, karena satu dokumen yang terlewat bisa berdampak besar pada hak tunjangan profesi.***