POJOKSATU.ID - Proses pendataan dan survei yang dilakukan petugas Dinas Sosial (Dinsos) kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, keluhan datang dari warga yang sebelumnya tercatat dalam kelompok desil 2, namun setelah dilakukan survei lapangan justru dipindahkan ke desil 6.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di masyarakat, terutama terkait transparansi dan mekanisme penilaian kesejahteraan.

Menurut pengakuan warga, petugas Dinsos datang untuk melakukan survei sebagai bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Warga Bantul Hampir Tertipu! Modus Penukaran Gas 3 Kg Berujung Iming-iming Bantuan PKH

Saat wawancara berlangsung, warga tersebut mengaku tidak mampu menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan petugas, baik karena tidak memahami maksud pertanyaan maupun faktor usia dan kondisi pendidikan.

Namun yang mengejutkan, ketika warga tersebut menanyakan kelanjutan status bantuan sosialnya, ia justru diberi tahu bahwa status desilnya berubah dari desil 2 menjadi desil 6.

Artinya, warga tersebut kini dianggap masuk kelompok masyarakat yang relatif lebih mampu dan berpotensi tidak lagi menerima bantuan sosial pemerintah.

Lalu, mengapa hal ini bisa terjadi?

Baca Juga: Aduh Masalah Lagi! Kini Puluhan Siswa Cianjur Tumbang Usai Santap MBG

Dalam sistem pendataan sosial nasional, penentuan desil tidak hanya berdasarkan satu faktor.

Penilaian dilakukan melalui berbagai indikator, mulai dari kondisi rumah, kepemilikan aset, penghasilan, konsumsi listrik, hingga akses terhadap fasilitas dasar.

Jawaban saat wawancara menjadi bagian penting karena berfungsi sebagai validasi lapangan terhadap data yang sudah ada di sistem.

Ketika warga tidak dapat memberikan jawaban yang jelas atau konsisten, petugas survei akan mencocokkannya dengan kondisi faktual yang terlihat di lapangan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data awal dengan kondisi aktual, maka sistem dapat merekomendasikan perubahan status kesejahteraan, termasuk perpindahan desil.

Selain itu, perlu dipahami bahwa petugas survei tidak secara langsung menentukan desil.

Data hasil wawancara dan observasi akan diinput ke dalam sistem, lalu diproses secara terpusat menggunakan metode pemeringkatan kesejahteraan.

Baca Juga: Jangan Salah Langkah, Ini Kesalahan Kecil Guru yang Bisa Membuat TPG Bulanan 2026 Tidak Cair

Dari sinilah muncul kemungkinan perubahan desil, termasuk lonjakan dari desil 2 ke desil 6.

Faktor lain yang kerap luput dari perhatian warga adalah adanya pembaruan data berkala.

Data lama yang belum diperbarui bisa saja sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.

Ketika survei dilakukan, sistem akan menyesuaikan seluruh variabel, bukan hanya jawaban wawancara semata.

Baca Juga: Turun ke Desa, Camat Cikampek Ingatkan Bahaya Sampah di Sungai

Meski demikian, kondisi ini menimbulkan keresahan karena tidak semua warga memahami mekanisme desil dan dampaknya terhadap hak menerima bantuan.

Minimnya sosialisasi membuat warga merasa dirugikan, apalagi jika perubahan status berdampak langsung pada penghentian bantuan sosial.

Pemerintah sebenarnya membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan sanggahan atau pengaduan data.

Warga yang merasa status desilnya tidak sesuai dapat melapor melalui pemerintah desa, pendamping sosial, atau kanal resmi pengaduan bantuan sosial.

Proses verifikasi ulang dapat dilakukan agar data lebih akurat dan adil.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendataan sosial membutuhkan komunikasi yang jelas, transparansi, dan pendampingan yang memadai, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan pemahaman.

Tanpa itu, survei yang seharusnya membantu justru berpotensi menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan di masyarakat.***