POJOKSATU.ID - Rencana penataan ulang kelembagaan pangan nasional kembali menjadi sorotan.

Pemerintah tengah mematangkan skema terbaru yang menempatkan Perum Bulog sebagai badan otonom langsung di bawah Presiden, sementara Badan Pangan Nasional (Bapanas) direncanakan dilebur kembali ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat kendali negara terhadap pangan strategis, khususnya beras, sekaligus menyederhanakan rantai koordinasi antar lembaga.

Namun, di balik rencana tersebut, muncul sejumlah kelebihan dan kekurangan yang perlu dicermati secara matang.

Baca Juga: Banyak Gugur di Sini! Tahapan Krusial Beasiswa LPDP Tahap 1 2026 yang Harus Disiapkan

Bulog Jadi Badan Otonom di Bawah Presiden

Jika Bulog resmi menjadi badan otonom di bawah Presiden, posisi lembaga ini akan semakin strategis.

Bulog tidak lagi berada dalam struktur kementerian teknis, melainkan langsung bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengendali utama cadangan pangan nasional.

Kelebihan utama skema ini adalah pengambilan keputusan yang lebih cepat, terutama dalam kondisi krisis pangan, gejolak harga, atau darurat distribusi.

Bulog dapat bergerak tanpa harus menunggu koordinasi lintas kementerian yang sering kali memakan waktu.

Baca Juga: Hoaks! Isu Menkeu Purbaya Tertipu Dana Rp200 Triliun di Himbara

Selain itu, status otonom berpotensi memperkuat peran Bulog dalam menjaga stabilitas harga, penyerapan hasil panen petani, serta pengelolaan cadangan beras pemerintah.

Dengan kewenangan yang lebih luas, Bulog bisa lebih fleksibel dalam menjalankan fungsi komersial dan pelayanan publik.

Namun, kekurangannya terletak pada risiko tumpang tindih kewenangan jika regulasi tidak dirancang secara jelas.

Tanpa sistem pengawasan yang kuat, Bulog sebagai badan otonom berisiko menghadapi persoalan akuntabilitas dan transparansi, terutama dalam pengelolaan anggaran besar.

Bapanas Dilebur Kembali ke Kementan

Di sisi lain, rencana melebur kembali Bapanas ke Kementerian Pertanian dinilai sebagai langkah efisiensi birokrasi.

Selama berdiri sebagai lembaga terpisah, koordinasi antara Bapanas dan Kementan kerap menghadapi tantangan, terutama dalam sinkronisasi data produksi dan kebutuhan pangan nasional.

Kelebihan peleburan ini adalah penyatuan kebijakan hulu dan hilir pangan dalam satu kementerian.

Baca Juga: JawaraASN Buka Peluang Persiapan CPNS 2026 Melalui Tryout Gratis dan Mentoring

Kementan dapat lebih leluasa mengintegrasikan kebijakan produksi, distribusi, dan stabilisasi pangan tanpa sekat kelembagaan.

Selain itu, penggabungan ini dinilai dapat menghemat anggaran negara dan mengurangi duplikasi program antar lembaga.

Namun demikian, kekurangannya adalah potensi berkurangnya fokus Bapanas dalam mengawal isu pangan lintas sektor.

Sebagai badan yang sebelumnya berdiri sendiri, Bapanas memiliki mandat koordinatif nasional.

Baca Juga: Kesempatan Langka! Beasiswa Brunei Darussalam Dibuka hingga 15 Februari 2026, Ini Syarat Lengkapnya

Ketika kembali ke Kementan, perannya dikhawatirkan menjadi lebih sektoral.

Dampak terhadap Tata Kelola Pangan Nasional

Perubahan struktur ini akan sangat menentukan arah tata kelola pangan nasional ke depan.

Jika dijalankan dengan regulasi yang kuat dan pembagian peran yang tegas, Bulog sebagai badan otonom dan Kementan sebagai pengendali kebijakan produksi bisa saling melengkapi.

Baca Juga: Perempuan pada Era Tol Jakarta–Bandung, Lebih Mandiri, Tapi Benarkah Lebih Aman?

Namun, tanpa desain kelembagaan yang matang, risiko disharmoni kebijakan dan ego sektoral tetap mengintai.

Karena itu, pemerintah dituntut memastikan bahwa kepentingan utama, yakni ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, tetap menjadi prioritas.***