POJOKSATU.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa narasi yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan penipuan terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana Rp200 triliun di bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) merupakan informasi tidak benar.
Narasi tersebut menyebutkan Menkeu Purbaya “kalah 1-0” dari perbankan dan menyiratkan dana negara sebesar Rp200 triliun seolah menguap tanpa kejelasan. Kemenkeu memastikan klaim itu adalah hoaks.
Klarifikasi disampaikan melalui akun resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.
Dalam unggahan Instagram pada Minggu, 25 Januari 2025, PPID menegaskan bahwa informasi yang mencatut nama Menteri Keuangan tersebut sepenuhnya keliru.
“Berita yang menyatakan ‘Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah tertipu Bank Himbara Rp200 T’ adalah hoaks,” tulis PPID Kemenkeu.
PPID juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial, khususnya yang mengatasnamakan pejabat negara.
Dalam unggahan itu, Kemenkeu turut menampilkan foto Menkeu Purbaya yang telah diberi label “Hoaks” sebagai penegasan visual agar publik tidak salah paham.
Latar Belakang Suntikan Dana Rp200 Triliun
Adapun rencana penempatan dana pemerintah ke perbankan Himbara disampaikan langsung oleh Menkeu Purbaya dalam rapat kerja perdana bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 10 September 2025.
Dana senilai Rp200 triliun tersebut merupakan dana pemerintah yang sebelumnya mengendap di Bank Indonesia (BI).
Penempatan dana dilakukan untuk meningkatkan likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit ke masyarakat.
Pada tahap awal, dana tersebut dibagi ke sejumlah bank, yakni Rp55 triliun masing-masing untuk Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI.
Sementara Bank BTN memperoleh Rp25 triliun dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menerima Rp10 triliun, dengan pencairan likuiditas per 12 September 2025.
BSI menjadi satu-satunya bank non-Himbara yang menerima penempatan dana, dengan pertimbangan akses layanan keuangan syariah di Provinsi Aceh.
Selanjutnya, pemerintah kembali menyalurkan tambahan likuiditas pada 10 November 2025 sebesar Rp76 triliun.
Dana tersebut dialokasikan ke Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp25 triliun, serta Bank DKI sebesar Rp1 triliun.
Dengan demikian, total penempatan dana pemerintah ke perbankan mencapai Rp276 triliun.
Dana ini digunakan sebagai instrumen untuk menurunkan suku bunga kredit dan mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan untuk “menghilang” seperti yang ramai dinarasikan.
Pemerintah menempatkan dana tersebut sebagai langkah menjaga likuiditas perbankan dan menekan suku bunga kredit.
Kemenkeu pun menegaskan tidak ada dana yang hilang maupun penipuan sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.




