POJOKSATU.ID - Perbedaan harga beras di berbagai wilayah Indonesia kembali menjadi sorotan pada tahun 2026.
Meski pemerintah telah menetapkan harga minimal atau acuan sebesar Rp12.500 per kilogram, kenyataannya harga beras di lapangan masih menunjukkan disparitas yang cukup signifikan antar daerah.
Kondisi ini tidak lepas dari karakter geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Distribusi logistik, biaya transportasi, hingga ketergantungan pada pasokan dari daerah produsen menjadi faktor utama yang memengaruhi harga beras di tingkat konsumen.
Di wilayah sentra produksi seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Sulawesi Selatan, harga beras relatif mendekati harga minimal yang ditetapkan pemerintah.
Ketersediaan stok yang melimpah serta rantai distribusi yang lebih pendek membuat harga lebih terkendali.
Sebaliknya, di wilayah kepulauan, daerah terpencil, dan kawasan timur Indonesia seperti Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, harga beras cenderung lebih tinggi.
Di sejumlah daerah, harga beras premium bahkan bisa melampaui Rp15.000 hingga Rp18.000 per kilogram, tergantung jenis beras dan jalur distribusinya.
Pemerintah melalui kebijakan harga minimal Rp12.500 per kilogram bertujuan melindungi petani agar tidak merugi saat panen raya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dimaksudkan sebagai acuan agar harga di tingkat konsumen tidak melonjak secara tidak terkendali.
Namun, para pengamat menilai bahwa harga acuan nasional tidak selalu mencerminkan kondisi riil di setiap daerah.
Biaya angkut, distribusi antarpulau, serta ketergantungan pada pasokan luar daerah membuat harga beras di wilayah tertentu sulit ditekan.
Selain faktor distribusi, kualitas dan jenis beras juga berpengaruh terhadap perbedaan harga.
Beras medium umumnya dijual lebih mendekati harga acuan, sementara beras premium, beras organik, atau beras lokal tertentu memiliki harga lebih tinggi karena proses produksi dan permintaan pasar.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus berupaya menekan disparitas harga melalui berbagai kebijakan.
Baca Juga: Gaji PNS Kembali Cair Tanggal 1 Februari 2026, Apakah Ada Kenaikan Nominal?
Seperti penguatan cadangan beras pemerintah, optimalisasi peran Bulog, serta program subsidi ongkos angkut untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Operasi pasar juga menjadi salah satu instrumen untuk menstabilkan harga beras, khususnya saat terjadi lonjakan permintaan atau gangguan distribusi akibat cuaca ekstrem dan faktor global.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi perbedaan harga beras.
Pemerintah menegaskan bahwa ketersediaan stok nasional dalam kondisi aman, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pembelian berlebihan yang justru berpotensi memicu kenaikan harga.
Dengan harga minimal Rp12.500 per kilogram sebagai acuan, tantangan terbesar pemerintah di tahun 2026 adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan petani dan keterjangkauan harga bagi konsumen.
Selama distribusi dan infrastruktur pangan belum merata, perbedaan harga beras antar wilayah diperkirakan masih akan terjadi.***

