POJOKSATU.id – Saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat Hary Tanoesoedibjo, yakni mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dinilai justru memberikan keuntungan bagi pihak penggugat PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas SH & Partners, Samuel Todo Bungajalan Simarmata, menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut semakin memperkuat dasar hukum gugatan yang diajukan kliennya.

Dalam persidangan, saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan bahwa CMNP tidak pernah menerima pencairan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dari negara. Saksi juga mengungkapkan bahwa DJP tidak melakukan pemeriksaan kebenaran materiil atas transaksi yang tercantum dalam laporan keuangan wajib pajak.

Samuel menambahkan, saksi juga menerangkan bahwa restitusi pajak merupakan pengembalian dana milik wajib pajak yang sebelumnya disetorkan ke kas negara karena adanya kelebihan pembayaran, sehingga dana tersebut bukan berasal dari keuangan negara.

Baca Juga: CMNP Menang Gugatan Perdata, PN Jakpus Tegaskan Legalitas Pengelolaan Tol Cawang–Tanjung Priok–Pluit

Saksi menegaskan bahwa pengembalian pajak tidak dapat disamakan dengan pencairan surat berharga oleh negara, termasuk dalam konteks kerugian perusahaan akibat kepemilikan instrumen keuangan.

“Ia menegaskan CMNP tidak pernah menerima pencairan NCD,” ujar Samuel, Rabu, 17 Desember 2025.

Lebih lanjut, Samuel menyebutkan bahwa saksi ahli dari pihak tergugat juga menyatakan DJP tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jenis transaksi, apakah merupakan tukar-menukar atau jual beli. Selain itu, DJP juga tidak berwenang menyatakan sah atau tidaknya suatu surat berharga, termasuk memastikan keasliannya.

Menurut Samuel, seluruh keterangan saksi tersebut justru memperkuat dalil CMNP bahwa NCD senilai 28 juta dolar AS yang diberikan oleh Hary Tanoe kepada CMNP tidak sah. Hal ini, kata dia, telah diperkuat dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sementara hingga kini CMNP tidak pernah menerima pencairan atas NCD tersebut.

Baca Juga: Saksi Ahli Tegaskan Transaksi CMNP dan Hary Tanoe Adalah Tukar-Menukar Surat Berharga

“Kesaksian ini semakin menguatkan bahwa transaksi yang terjadi merupakan tukar-menukar, bukan jual beli,” tegas Samuel.

Sidang lanjutan gugatan senilai Rp119 triliun yang diajukan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakabsahan NCD dalam transaksi tukar-menukar surat berharga yang terjadi pada Mei 1999.***