POJOKSATU.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait Perjanjian Jual Beli Gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan para ahli.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, atas dugaan penyimpangan dalam pembayaran uang muka (advance payment) senilai US$15 juta yang oleh penyidik dinilai menimbulkan kerugian negara sekitar Rp246 miliar pada masa kepemimpinannya.

KPK mendudukkan perkara dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Namun, tim kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan tersebut tidak sejalan dengan temuan dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga: Baru Masuk Toko Sudah Dibentak, Tiktoker Medan Ungkap Keluhan Soal Pelayanan Jutek Saat Beli Perlengkapan Banjir

Pihak pembela menyebut tiga ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan justru memperkuat argumentasi bahwa kerugian negara harus bersifat nyata, serta bahwa keputusan direksi diambil secara kolektif-kolegial sesuai prinsip tata kelola korporasi yang berlaku.

“PGN sendiri di laporan tahunannya menyatakan bahwa uang muka tersebut dapat dipulihkan. Jadi lucu kalau perseroan bilang belum ada kerugian, tapi kita disuruh mengatakan sebaliknya,” ujar salah satu kuasa hukum, F.X. L. Michael Shah.

Dalam kesempatan tersebut, ahli administrasi negara dan keuangan, Dr. Dian Puji Simatupang, menjelaskan bahwa penghapusbukuan hanyalah tindakan administratif dan tidak otomatis menghilangkan kewajiban. Proses final tetap harus mengikuti mekanisme formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: 8 Saksi Diperiksa, Polisi Kejar Dalang Kebakaran Mematikan Terra Drone

“Pasal 62 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan bahwa penghapusbukuan mengupayakan optimalisasi manajemen, bukan menghapus kewajiban penagihan,” terang Dr. Dian.

Sementara itu, ahli hukum korporasi, Prof. Nindyo Pramono, menegaskan bahwa keputusan strategis level direksi selalu merupakan hasil kerja kolektif, bukan tindakan individual. Karena itu, tanggung jawab tidak dapat dibebankan pada satu orang apabila mekanisme GCG dan fiduciary duty dijalankan dengan benar.

“Keputusan direksi bukan aksi personal, dan kerugian BUMN bukan kerugian negara. Putusan MK tahun 2015 sudah sangat jelas mengenai pemisahan tanggung jawabnya,” ungkap Prof. Nindyo.

Ahli hukum pidana, Dr. Chairul Huda, menambahkan bahwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor merupakan delik yang mensyaratkan adanya kesengajaan (dolus). Artinya, unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain harus dibuktikan secara objektif, termasuk keberadaan kerugian nyata.

“Barangsiapa memperkaya diri sendiri atau orang lain itu harus dilakukan dengan sengaja. Maka harus diuji dulu apakah Pak Danny memperoleh keuntungan apa pun,” ujar Michael mengutip keterangan ahli pidana tersebut.

Tim pembela juga menyoroti adanya perbedaan pandangan dengan ahli BPK terkait metode menghitung kerugian negara. Menurut mereka, aspek tersebut masih berada pada wilayah interpretasi dan seyogianya diuji berdasarkan mekanisme kontraktual perusahaan, bukan langsung dibawa pada ranah pidana.

Baca Juga: Viral! Potret Haru Prajurit TNI, Makan Mi Instan Beralas Kardus dan Tetap Siaga di Tengah Bencana Sumatera

Lebih lanjut, Michael mengingatkan bahwa kriminalisasi keputusan bisnis berpotensi menimbulkan ketakutan baru bagi jajaran direksi BUMN, terutama jika risiko komersial langsung dipadankan dengan unsur tindak pidana tanpa mempertimbangkan niat maupun kondisi faktual perusahaan.

Menutup sidang, pihak pembela berharap majelis hakim dapat menilai secara menyeluruh seluruh keterangan ahli, serta menguji dakwaan KPK dengan mempertimbangkan unsur kesengajaan, manfaat nyata, dan standar kerugian negara yang harus dibuktikan secara faktual serta dapat diverifikasi.***