POJOKSATU.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru saja mengeluarkan surat edaran yang membuat generasi muda ketar-ketir.
Pasalnya, Dedi Mulyadi melarang pemilik kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong yang suaranya sangat mengganggu telinga.
Bukan hanya melarang penggunaannya, Dedi Mulyadi juga meminta penjual tak memperjualbelikan knalpot brong kepada konsumen.
Baca Juga: Menlu Sugiono Masuk Deretan Penerima Bintang Mahaputera Utama
Alasan Dedi mengeluarkan edaran tersebut karena knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan pengendara lain.
Setiap perusahaan otomotif yang merilis kendaraan bermotor, sudah menerapkan standar tingkat kebisingan dari knalpot agar sesuai aturan yang berlaku.
Jika sudah dimodifikasi dengan mengganti atau membobok knalpotnya, maka tingkat kebisingan yang sudah sesuai standar akan berubah.
Baca Juga: Usulan PPPK Paruh Waktu Ditolak Puluhan Ribu, BKN Paparkan 6 Masalah Utama
"Setiap kendaraan itu sudah punya standarisasi knalpotnya masing-masing. Ketika dilakukan perubahan, maka itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas", ucap Dedi Mulyadi, dikutip POJOKSATU.ID dari akun Instagram pribadinya, Rabu, 27 Agustus 2025.
Dedi Mulyadi mengatakan bahwa aturan tersebut mulai diberlakukan saat dirinya mengunggah video itu, pada hari Rabu, 27 Agustus 2025.
Dalam surat edaran dengan tanggal pembuatan 25 Agustus 2025, knalpot yang tak sesuasi spesifikasi teknis atau melebihi ambang batas kebisingan dilarang digunakan dan diperjualbelikan di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Peran Dwi Hartono dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, Bukan Eksekutor?
Dedi meminta pemimpin daerah masing-masing hingga kepala desa dan Ketua RT dan RW ikut membantu mengawasi masyarakatnya.
Ada 3 poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut, yang ditujukan untuk bupati serta wali kota di Jawa Barat.
Pertama, Pemprov Jawa Barat mendukung penegakkan peraturan dalam Undang-Undang mengenai ambang batas kebisingan untuk kendaraan bermotor.
Baca Juga: Kampoeng Tempo Doeloe 2025 Hadir, Seru-Seruan Kuliner dan Konser Bareng BRImo
Kedua, melakukan pembinaan kepada masyarakat serta pemilik bengkel atau toko aksesoris kendaraan bermotor untuk tidak lagi memperdagangkan knalpot brong atau knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai pabrikan.
Ketiga, Pemprov Jawa Barat melakukan kerja sama dengan pihak Kepolisian Resor dalam rangka mengendalikan penggunaan knalpot brong.
Dedi Mulyadi berharap agar kondisi jalan di Jawa Barat bukan hanya mulus, tapi juga terbebas dari kebisingan knalpot brong yang mengganggu indra pendengaran.***

