POJOKSATU.id – Setelah sejumlah guru besar dan pakar hukum, kini giliran akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mendesak agar Mardani H Maming dibebaskan demi hukum.
Untuk mendukung kekeliruan hukum, Tim Anotasi FH Unpad mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana FH Unpad Bandung, Jumat (18/10/2024).
Sejumlah akademisi tersebut antara lain Dr. Sigid Suseno, Dr. Somawijaya, Dr. Elis Rusmiati, Dr. Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja dan Septo Ahady Atmasasmita.
Dalam analisanya, Somawijaya mengatakan, penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap Mardani H. Maming adalah tidak tepat dan merupakan kesalahan yang serius dari hakim.
Hal itu berkaitan dengan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
"Selain itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal 2 (dua) alat bukti dalam fakta di persidangan," beber dia.
Baca Juga: Meta dan TikTok Sambut Baik Komite Amanat Perpres 32 Tahun 2024 dan Dukung Jurnalisme Berkualitas
Para akademisi hukum Unpad menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan SK dimaksud tidak melanggar SOP penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang untuk memberikan IUP," jelas dia.
Poin selanjutnya adalah perbuatan Mardani H. Maming 'menerima hadiah' berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal 2 alat bukti dalam fakta di persidangan.
Baca Juga: Viral Siswa SMP Melawan Guru Saat Dinasehat, Aksinya Bikin Netizen Geram
Somawijaya menegaskan, dalam fakta persidangan, tidak ada hubungan kausal antara perbuatan 'menerima hadiah' dengan perbuatan 'membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara' yang didakwakan kepada Mardani H. Maming.
Hal senada juga diungkap Elis Rusmiati yang membahas penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110 miliar.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara.
Sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.
Karena itu, tim anotasi menganggap bahwa pertimbangan Hakim di dalam menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti itu adalah tidak tepat atau tidak sebagaimana mestinya.
"Karena pada faktanya uang sekitar Rp110 miliar tidak bisa dikualifikasikan sebagai uang kerugian negara. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh," papar dia.
Berdasarkan poin-poin di atas, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan.
"Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya," tegas Somawijaya.***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

