POJOKSATU.id - Dua perusahaan platform digital, Meta dan TikTok, menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Meta dan TikTok juga siap berkolaborasi dengan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas serta pihak terkait lainnya.

Itu sebagaimana hasil diskusi antara Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dengan Meta dan TikTok di Gedung Dewan Pers, Jakarta, di waktu yang berbeda.

Pertemuan Komite dengan manajemen TikTok Indonesia berlangsung Kamis (10/10/2024). Sedangkan pertemuan dengan Meta Indonesia berlangsung Senin (30/9/2024).

Baca Juga: Viral Siswa SMP Melawan Guru Saat Dinasehat, Aksinya Bikin Netizen Geram

Hal ini diapresiasi Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Suprapto Sastro Atmojo.

"Dalam diskusi juga terungkap bahwa Meta maupun Tiktok mengaku sudah memiliki program untuk mendukung jurnalisme berkualitas," ungkap dia, Jumat (18/10/2024).

Suprapto menyebut, kedua platform yang diwakili manajemen di Indonesia itu juga siap bekerja sama dengan Komite.

Diantaranya melalui pelatihan jurnalistik maupun program lain untuk melindungi ruang publik agar lebih banyak diwarnai konten-konten yang berkualitas dan membantu terwujudnya ekosistem bisnis media yang sehat dan sustainable.

Baca Juga: Muluskan Transisi, Prabowo Beri Arahan Calon Wamen di Hambalang Reatret Agar Tancap Gas Kerja Maksimal

Faris Mufid, Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia, mengatakan, TikTok telah berkolaborasi dengan berbagai perusahaan media sejak hadir di Indonesia.

Ini dilakukan agar komunitas pers dapat memanfaatkan platform untuk mengemas pemberitaan yang lebih baik.

"Kami memiliki mekanisme mengatasi pelaporan konten-konten misinformation dan disinformation yang cepat. Bahkan pada quarter pertama tahun 2024, kami sudah bisa men-takedown 99 persen konten yang melanggar tersebut sebelum sempat dilihat oleh orang," ungkap dia.

Hal itu terjadi karena TikTok menggunakan mesin dan mempekerjakan ribuan orang untuk melakukan moderasi konten.

TikTok hadir di Indonesia tahun 2016 yang menekankan pada core kreativitas dan mendapat sambutan yang bagus dari warganet di Tanah Air.

TikTok siap berkolaborasi dengan pemerintah, NGO (lembaga swadaya masyarakat), berbagai organisasi, dan tentu juga publishers.

"Kami juga menginginkan ekosistem media yang baik yang bisa mendukung bisnis ke depan," ujar Faris.

Sementara, Rofi Uddarojat, Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia, menyatakan, berbagai pelatihan yang telah diselenggarakan untuk awak media.

Baca Juga: Timnas Indonesia U17 Siap Berjuang Hadapi Kualifikasi Piala Asia U17 2025, Ini Jadwal Lengkapnya

Antara lain mencakup materi tentang panduan komunitas, kebijakan manajemen, serta peningkatan keterampilan dalam pembuatan konten di TikTok.

Selain itu, perusahaan media yang bermitra dengan TikTok juga mendapatkan dukungan akun.

Untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna, TikTok memiliki lebih dari 40.000 ahli keamanan profesional di seluruh dunia yang bertugas memoderasi konten unggahan pengguna di dalam platform.

Tim moderasi manusia TikTok juga memiliki kemampuan untuk meninjau konten dalam bahasa Indonesia.

Dalam pertemuan dengan TikTok Indonesia, Komite meminta agar kerja sama fact checker berita tidak hanya bekerja sama dengan AFP, tetapi juga dengan perusahaan pers yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Peserta SKD CPNS Kemenag 2024 Wajib Tahu! Begini Aturan Pakaian Tes Terbarunya

Selain itu, Komite mengingatkan platform digital memiliki tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 tahun 2024.

Fransiskus Surdiasis, anggota Komite, meminta TikTok Indonesia agar tidak hanya mendukung pelatihan membuat konten kepada para mahasiswa, tetapi juga menggelar pelatihan jurnalisme berkualitas yang melibatkan para wartawan.

Sementara itu, Meta yang menaungi Facebook, Instagram dan Threads, juga memiliki pandangan yang sama mendukung iklim jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Head of Public Policy, Indonesia at Meta, Berni Moestafa mengungkapkan, adanya kerja sama Meta dengan perusahaan media berupa pelatihan dan berbagai fitur monetisasi di akun-akun perusahaan media yang dapat diaktifkan secara mandiri.

"Kami siap untuk diskusi lebih lanjut untuk membuka bentuk kolaborasi Meta dengan publishers yang ada di Indonesia," ujar Berni.

Baik saat bertemu dengan TikTok Indonesia maupun dengan Meta, Komite mengingatkan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024 berbunyi:

Baca Juga: Zyan Malik, Harry Styles dan Louis Tomlinson Ungkap Terpukul Atas Kematian Liam Payne, Fans One Direction Khawatir Kondisi Niall Horan

Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS