POJOKSATU.id - Franky Oesman Widjaja, bos Sinar Mas, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh adik tirinya, Freddy Widjaja, atas dugaan pemalsuan dokumen. Laporan ini terkait salah satu orang terkaya di Indonesia tersebut.

Setelah pelaporan, penyelidik Polda Metro Jaya memanggil Freddy untuk diperiksa.

"Hari ini klien saya, Freddy Widjaja, diperiksa sebagai pelapor dengan terlapor Franky Widjaja, pemilik grup Sinar Mas," ujar Alvin Lim, kuasa hukum Freddy dari LQ Indonesia Law Firm, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Menurut Alvin, kepolisian berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi lainnya setelah pemanggilan kliennya.

"Pertanyaan seputar laporan sudah diajukan dan mereka akan melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya," tambah Alvin.

Freddy mengungkapkan bahwa ia menjawab 17 pertanyaan dari penyidik dan telah menyerahkan bukti-bukti yang diharapkan bisa membantu penyelidikan.

Baca Juga: Bos Sinar Mas Franky Widjaja Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Adik Tirinya

"Saya telah memberikan bukti-bukti agar penyidik bisa menganalisa dan mengkonfirmasi, sehingga kasus ini bisa segera gelar perkara," ujar dia.

Freddy berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Ia menduga bahwa akta lahir palsu yang digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk sengketa di Mahkamah Agung (MA), menyebabkan kerugian baginya.

"Kita laporkan dugaan penggunaan akta lahir palsu untuk membuat KTP, paspor, dan akta perusahaan, sehingga harta-harta almarhum Eka Tjipta Widjaja diduga digelapkan," ujar Freddy.

Alvin menambahkan bahwa akta lahir palsu tersebut digunakan dalam proses kasasi di MA yang menyebabkan kekalahan Freddy dalam sengketa. Jika akta tersebut dinyatakan palsu oleh polisi, mereka akan meminta pembatalan putusan tersebut.

Alvin berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan ini, yang terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/2907/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Mei 2024. Menurutnya, kasus ini seharusnya mudah diusut oleh polisi.***