POJOKSATU.id - Bos Sinar Mas Franky Oesman Widjaja dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh adik tirinya sendiri, Freddy Widjaja, Senin, 27 Mei 2024.
Pelaporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan yang digunakan untuk pembuatan sejumlah dokumen.
"Kita laporkan terkait dugaan penggunaan akta lahir palsu yang digunakan untuk membuat KTP, paspor dan sebagainya termasuk akta perusahaan, sehingga harta-harta mendiang almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja yang diduga digelapkan," ujar Freddy Widjaja kepada wartawan usai membuat laporan di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 27 Mei.
Baca Juga: Pengacara Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Akta lahir yang diduga palsu itu disebut digunakan untuk mengajukan kasasi dalam sengketa dengan Freddy di Mahkamah Agung (MA). Freddy kalah dalam perkara tersebut.
"Jadi dia menggunakan data diduga palsu itu untuk memenangkan putusan. Kalau ini dinyatakan palsu oleh kepolisian, kita akan meminta pembatalan putusan tersebut," papar Kuasa hukum Freddy dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim.
Alvin berharap, Polda Metro Jaya bisa menindaklanjuti laporan dengan nomor registrasi: LP/B/2907/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Mei 2024 itu.
Sebab, kata dia, sesungguhnya hal ini merupakan perkara remeh-temeh yang polisi mudah untuk mengusutnya.
"Kita berharap kepolisian Polda Metro Jaya untuk berani menindaklanjuti. Ini sebenarnya perkara sepele yaitu dugaan akta lahir palsu dimana akta lahir itu digunakan, kita nggak tahu siapa yang bikin, tapi digunakan oleh si pelaku," papar Alvin.
Dia melaporkan dengan Pasal 266 ayat 2 yang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Sebagai barang bukti, Freddy dan Alvin membawa surat dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa Franky tak terdaftar saat lahir.
"(Bukti yang kami serahkan) Fotokopi, surat dari Disdukcapil yang menyatakan dia tidak terdaftar waktu lahir tersebut, terus copy dari buku registernya dari sana dan putusan PK dimana dia memasukkan surat tersebut ke dalam alat bukti," tandas Alvin yang merupakan pendiri LQ Indonesia Law Firm ini.***

