POJOKSATU.id - Masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang.

Layaknya pejabat negara, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun setelah selesai menjabat sebagai presiden.

Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus perwakilan negara tertinggi di Indonesia, presiden memiliki hak uang pensiun dan rumah ketika jabatannya berakhir.

Saat pensiun, Jokowi akan memperoleh pensiunan pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Baca Juga: Menghadapi Tantangan dalam Pengelolaan Payroll di Industri Retail

Ketentuan pemberian gaji presiden Indonesia mengacu pada UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut tercantum bahwa gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Mengacu pada peraturan tersebut, gaji pokok yang didapatkan Presiden Jokowi setiap bulannya adalah enam kali Rp 5 juta lebih atau sebesar Rp 30.240.000.

Dengan demikian, uang pensiun yang diperoleh Jokowi adalah Rp 30.240.000.

Baca Juga: Gejolak Pemilu 1997, Jelang Kejatuhan Soeharto dan Rezim Orde Baru

Selain dana pensiun tersebut, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pensiun yang berlaku bagi PNS, Biaya rumah tangga yang berhubungan dengan pemakaian listrik, air, dan telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya.

Jokowi juga akan mendapat rumah yang sudah harus siap ketika ia menyelesaikan jabatannya sebagai presiden. Pada Desember 2022, Jokowi telah memilih rumah pemberian negara di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Dasar aturan pemberian rumah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 8 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Akui Banyak Kecocokan dengan Sebelah, Timnas AMIN Tak Menampik Soal Koalisi dengan Ganjar-Mahfud

PR Pemerintahan Jokowi
Tak hanya pensiunan, beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi andalan Presiden Jokowi, saat ini masih dalam proses pengerjaan yang diharap bisa rampung sebelum pergantian pemerintahan.

Kurang dari setahun, Pemerintahan Presiden Jokowi-Ma'aruf Amin akan habis. Tentunya, proyek-proyek tersebut saat ini menjadi sorotan publik.

Mengacu kepada Peraturan Menko Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, sedikitnya ada 210 PSN yang tengah digarap.

Baca Juga: Kisah Penculikan Otto Iskandardinata Hingga Jasadnya Tak Ditemukan, Putrinya Ikut Mengungkapkan, Makam di Lembang Hanyalah Peti

Proyek pertama yakni pembangunan Bio Refinery Revamping dan Hidrogenasi CPO Refinery Unit IV Cilacap di Jawa Tengah, kemudian Green Refinery Unit III Plaju di Sumatera Selatan, serta Proyek Katalis Merah Putih Pupuk Kujang di Cikampek, Jawa Barat.

Ketiga proyek ini diperkirakan memakan dana sebesar Rp 16,09 triliun dengan skema pendanaan oleh BUMN. Adapun, penanggung jawab proyek langsung di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Berdasarkan catatan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), status perkembangan ketiga proyek tersebut masih dalam tahap konstruksi dan diharapkan bisa beroperasi 2024.

Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan, Putra Batak yang Redup di Masa Soeharto Berjaya Masa Jokowi

Namun, khusus untuk proyek Katalis Merah Putih, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto telah memastikan proyek tersebut akan diresmikan dalam waktu dekat sebelum Presiden Jokowi pensiun.

Proyek pabrik Katalis Merah Putih ini digadang-gadang bisa menghasilkan katalis untuk memproduksi green fuel sehingga dapat berkontribusi pada pengembangan energi baru terbarukan. Nilai proyek ini tercatat mencapai Rp 286 miliar.

Selanjutnya proyek kedua adalah pengembangan biofuel dari metanol dan etanol di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Proyek ini diketahui untuk mendukung penerapan bauran bahan bakar fosil dan nabati untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak.

Baca Juga: Sudah Tiga Bulan Terakhir PDIP Hanya Kerap Menyindir Jokowi Saja, Tak Berani Kritik Langsung

Selain kedua proyek itu, pemerintah juga memiliki proyek Pengembangan Lapangan Ubadari, fasilitas Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) serta UCC Project di Teluk Bintuni.

Singkatnya, proyek ini ditujukan untuk meningkatkan produksi gas yang lebih ramah lingkungan dibandingkan minyak sekaligus untuk mengurangi emisi karbon.

Proyek ini dibiayai oleh Konsorsium BP Tangguh sebesar Rp 38 triliun dan meningkatkan tambahan gas dari proyek UCC sebesar 900 MMSCFD dan pengurangan emisi karbon sekitar 25 metrik ton. ***