POJOKSATU.id - Optimalisasi pengelolaan keuangan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu diutamakan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan pencegahan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) serta konflik kepentingan.
Pada tanggal 2 Januari 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di BKN telah diumumkan oleh Sekretaris Utama BKN.
Imas Sukmariah, dalam acara Ngupas dengan tema Koordinasi Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2024, yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan pada Senin (8/1/2024) di aula BKN Pusat secara luring dan daring.
Imas menekankan pentingnya implementasi peraturan Menteri Keuangan, termasuk peningkatan kualitas perencanaan, terutama dalam Rencana Penarikan Dana (RPD).
Dia mengajak Pejabat Pengelola Anggaran untuk memastikan kelengkapan jadwal pelaksanaan kegiatan, mencantumkan rencana kebutuhan dana, serta melakukan pengawasan dan evaluasi anggaran secara berkala.
Imas juga mengingatkan agar meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.
Putri Hartati, Kepala Biro Keuangan, menjelaskan bahwa Ngupas adalah kegiatan rutin untuk meningkatkan pemahaman pengelolaan keuangan di lingkungan BKN.
Dia menegaskan komitmen Biro Keuangan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
Ngupas kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yaitu Rahadian Setyo Noegroho dan Gilang Dije Gatra.
Mereka membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, serta memberikan sosialisasi tentang penggunaan Bagan Akun Standar untuk jenis belanja Ekstrakomptabel.***
