POJOKSATU.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berinisial MF (21) ternyata hoaks.
Sebelumnya, kasus pelecehan BEM UNY ini telah menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan netizen.
Bahkan, tidak sedikit netizen yang langsung menghujat MF dan mengungkap data-data pribadinya.
Setelah kasus ini menyebar luas, pihak kampus dan kepolisian akhirnya turun tangan.
Baca Juga: Viral Anggota BEM UNY Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa Baru
Mereka berhasil menangkap mahasiswa berinisial RAN (19) yang merupakan penduduk Yogyakarta.
RAN menyebarkan chat dugaan pelecehan dengan mengaku-ngaku sebagai korban.
Terungkap bahwa percakapan yang memicu kemarahan netizen itu sebenarnya adalah chat palsu yang dibuat oleh RAN.
RAN mengakui bahwa ia yang memposting chat palsu di akun X @UNYfms.
Atas perbuatannya RAN dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU NO 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan motif pelaku melakukan kejahatan tersebut.
Baca Juga: Mengenal Catcalling, Pelecehan Verbal yang Masih Dianggap Candaan
Idham menyatakan bahwa tersangka menyebar berita hoaks ini karena merasa sakit hati dengan MF.
"Motifnya adalah sakit hati, saudara RAM mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak sedangkan MF yang diterima,” ungkap Idham dikutip dari Youtube Polda DI Yogyakarta.
Tidak hanya itu, tersangka juga sakit hati usai ditegur MF saat menjadi panitia festival politik FMIPA.
"Kemudian berlanjut, RAN jadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri WA, sehingga RAN ini sakit hati," tutur Idham.
Hingga saat ini, polisi menyatakan bahwa mereka belum menerima laporan apa pun terkait korban dalam dugaan pelecehan tersebut.***
