POJOKSATU.id — Pernahkah ketika Anda berjalan sendirian baik di tempat sepi maupun ramai, mendapat siulan dan kata-kata yang tujuannya menggoda seperti “Hai cantik, suttt, sutttt!” “Duh, sendirian aja ni, mau kemana?” sadarkah bahwa hal tersebut merupakan pelecahan verbal yang sering disepelekan. Ya, catcalling namanya.

Catcalling merupakan tindakan bersiul dan memanggil seseorang yang berada di ruang publik dengan kesan menggoda, sehingga orang yang dipanggil tersebut merasa risih dan tidak nyaman atas tindakan si pelaku.

Biasanya tindakan catcalling ini terjadi di jalan raya, trotoar, halte bus dan tempat umum lainnya.

Korban dari catcaliing banyak dialami oleh perempuan, meskipun tidak bisa dipungkiri laki-laki juga bisa menjadi korbannya.

Baca Juga: Bikin Konten Edukasi untuk Anak, Kak Nisa Host Youtube Kinderflix Dapat Komentar Pelecehan

Catcalling kerap dijadikan sebagai candaan dan pelakunya menolak bahwa hal tersebut masuk ke dalam pelecehan.

Alasannya, pelaku menyebut apa yang dilakukannya hanya berbentuk candaan dan sama sekali tidak ada niat melakukan pelecehan.

Padahal, hal tersebut memberi dampak yang cukup serius terhadap korbannya, karena merasa tidak nyaman, terganggu, sehingga menimbulkan rasa traumatik dan takut jika berjalan sendirian di ruang publik apalagi melewati sekumpulan laki-laki.

Maka hal tersebut sangat pantas dikategorikan sebagai pelecehan, karena korban yang merasakannya juga tidak menganggap bahwa itu candaan.

Bahkan, dampak paling parah akibat tindakan catcalling berdasarkan penelitian Norwegia adalah depresi, kecemasan, rendah diri dan menimbulkan citra negatif terhadap tubuh.

Banyak orang yang meyakini bahwa pelaku catcalling yang berbuat demikian, disebabkan perempuan yang memakai pakaian terlalu terbuka.

Baca Juga: Reza Arap Alami Pelecehan Seksual, Area Sensitifnya Disentuh Fans Wanita

Nyatanya, meskipun perempuan telah memakai pakaiannya dengan tertutup, mereka banyak mengalami perilaku catcalling.

Miris sekali, perempuan selalu dijadikan objek pemuas nafsu bagi laki-laki yang tidak tau etika dan menghormati perempuan.

Ada juga yang mengatakan, perempuan yang diperlakukan demikian juga tidak mempermasalahkan bahkan cenderung diam saja ketika mendapat perlakuan catcalling.

Perlu diketahui, korban khususnya perempuan berdiam diri ketika mendapat perlakuan demikian, dikarenakan takut dan khawatir pelaku akan berbuat lebih dari itu dan mencelakakan dirinya.

Persepsi masyarakat yang menganggap bahwa menggoda perempuan adalah hal yang wajar, hal tersebut lah yang membuat budaya catcalling tidak pernah hilang.

Ditambah, masih melekatnya ketidaksetaraan gender yang memposisikan perempuan di bawah sub ordinat laki-laki, seolah-olah laki-laki berhak memperlakukan perempuan semaunya.

Tanpa disadari, karena takut akan kejadian yang terulang, korban terutama perempuan lebih memilih untuk menghindar.

Baca Juga: Curhatan Nadin Amizah Alami Pelecehan Seksual, Bagian Dadanya Dipegang Usai Manggung

Mengapa hal tersebut dijadikan sebuah kewajaran, padahal perempuan yang menjadi korban, tapi ia juga yang menghindar?

Korban yang seharusnya mendapatkan keamanan justru mendapatkan rasa trauma, takut, dan malu karena pelaku catcalling yang tidak juga mendapatkan sanksi.

Catcalling akan menjadi sesuatu yang selalu dinormalisasikan jika kasus tindakan menegur pelaku catcalling dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang tidak mendapatkan respon sesuai dengan yang diharapkan.

Sekalipun laporan tersebut mendapat jawaban bahkan sampai ditindaklanjuti, prosesnya sangat lamban seperti tidak niat untuk benar-benar menjalankan regulasinya.

Hukum yang mengatur tindakan catcalling juga belum secara jelas tertulis.

Pasal 289-296 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) juga hanya mengenai istilah perbuatan cabul, dengan artian perbuatan tersebut melanggar norma kesusilaan, keji dan nafsu birahi.

Baca Juga: Trauma Korban Pelecehan Seksual dapat Disimak Melalui Sinopsis dan Link Nonton Film 27 Steps of May

Sedangkan, Catcalling berada dalam tingkatan pelecahan verbal yang masih jauh dari keji dan kekerasan.

Untuk menghindari dan meminimalisir tindakan tersebut, yang pertama harus ditetapkan regulasi yang jelas yang mengatur tentang tindakan catcalling, agar pelaku merasa zera karena perbuatan tersebut sudah tidak dinormalisasi.

Jika hal tersebut belum juga terwujud, maka kesadaran diri yang harus menjadi payung bagi keamanan tubuh sendiri.

Hindari bepergian sendirian apalagi malam hari jika tidak ada kepentingan yang mengharuskan untuk keluar, pasang muka jutek dan tidak ramah kepada orang-orang yang memandang.

Jangan sesekali menunduk jika melewati kerumunan lelaki dan usahakan menggunakan pakaian yang tertutup.

Karena sadar atau tidak, pakaian tertutup akan membuat diri menjadi jauh lebih aman.***