POJOKSATU.id - Polda Metro Jaya berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap John Kei yang saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan.
Pemeriksaan John Kei ini terkait kasus konflik kelompok Kei di kawasan Medan Satria, Bekasi, yang menewaskan seorang pria berinisial GR (44).
Dari hasil pendalaman, kelompok yang menembak anak buah Nus Kei itu sempat berkomunikasi menggunakan HP dengan John Kei sebelum melakukan penyerangan.
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru di The Alana Hotel Sentul dengan Tema 90an Bring Back The 90s Glory
Atas hal inilah, penyidik akan melakukan pemeriksaan dengan John Kei karena diduga yang bersangkutan masih bisa menggunakan alat komunikasi di dalam lapas.
"Bahwa sebelum penyerangan itu terjadi komunikasi (dengan John Kei)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Hengki juga menyebut bahwa penyidik sudah mengantongi bukti digital komunikasi antara John Kei dengan anak buahnya.
Baca Juga: Kalapas Kelas II A Banceuy Bandung Berganti, dari Heri Kusrita ke Roni Widyatmoko
Bukti digital itu ditemukan penyidik usai pemeriksaan para tersangka yang sudah ditahan.
"Telepon ke John Kei, keterangan saksi, dan bukti digitalnya ada dan akan kami dalami, baru kemudian berjalan ke arah TKP,” ujarnya.
Tak hanya itu, jejak digital itu nantinya akan dikonfrontir dengan John Kei saat dilakukan pemeriksaan nanti.
Baca Juga: Jembatan di Cibuaya Karawang Roboh karena Gagal Konstruksi
Hal ini guna untuk memastikan kebenaran komunikasi anak buahnya dengan John Kei.
"Apabila perlu kami akan ke Nusakambangan," ujarnya.
Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penembakan tewasnya seorang pria berinisial GR (44) yang tertembak di kawasan Medan Satria, Bekasi.
Hingga saat ini sudah 11 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Diungkap Sahabat 11 Tahun, Inikah Alasan Caroline Angelica Mahasiswi Unair Bunuh Diri?
Ke-11 tersangka ini terdiri dari kelompok John Kei dan Nus Kei yang diduga terlibat langsung dalam kasus penembakan di kawasan Medan Satria.
Dari 11 tersangka tersebut, 9 di antaranya sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Atas peristiwa tersebut, para pelaku dijerat Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Baca Juga: Diungkap Polisi, Ini Alasan Mahasiswi Unair Caroline Angelica Bunuh Diri Pakai Gas Helium
Sementara untuk pelaku penembakan atas nama Felix dikenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***
