POJOKSATU.id - Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna Salihin, mengungkap dirinya memiliki video bukti kejahatan Jessica Wongso.
Video dimaksud adalah video yang menangkap momen ketika Jessica Wongso memasukkan racun sianida dalam es kopi Vietnam yang putrinya.
Video Jessica masukkan sianida dalam kopi Mirna Salihin itu ditunjukkan Edi Darmawan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Karni Ilyas.
"Ada gerakan, pixel doang. Memang nggak kelihatan secara jelas. Dia masukin sesuatu, nih. Ini dia masukin sesuatu, nih, sianida nih,” kata Edi Darmawan.
Dalam pernyataannya, Edi Darmawan menyebut bahwa video itu tidak pernah ditunjukkan di pengadilan.
Hal itu sengaja ia lakukan karena ingin Jessica menderita di dalam penjara.
Baca Juga: Hasil Arctic Open 2023: Chico Lolos 16 Besar, Usai Bungkam Wakil Tuan Rumah
"Kenapa kita nggak mau keluarkan waktu sidang, karena kita nggak mau dia dihukum mati. Biarin dia kesiksa, kalau bisa seumur hidup," kata dia.
Edi juga menyebut bahwa video tersebut juga disaksikan langsung Tito Karnavian dan Krishna Murti.
Kapolda Metro Jaya dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya saat itu.
Edi mengklaim bahwa Tito Karnavian sampai 'panas' ketika melihat video yang dimilikinya itu.
Disebutkan Edi, Tito juga memprediksi bahwa sidang kasus kopi sianida Jessica Wongso itu nanti bakal ramai.
"Polisi senang sekali itu hari, sampai lompat dia," ucap Edi Darmawan.
Akan tetapi pendapat berbeda dilontarkan Shandy Handika, Jaksa kasus kopi sianida Jessica Wongso saat itu.
Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Panggil Dubes Jepang Buntut Buang Limbah Radioaktif ke Laut
Sebaliknya, Shandy mengungkap bahwa video tersebut telah ditunjukkan dalam persidangan.
Itu diungkap Shandy Handika dalam video podcast Curhat Bang Denny Sumargo sebagaimana dikutip Pojoksatu.id pada Rabu 11 Oktober 2023.
"Kalau nggak salah ini (video) pernah ditunjukkan di persidangan. Kalau nggak salah, dia (Edi Darmawan) yang bawa ditunjukan di persidangan," ungkap Shandy.
Baca Juga: 6 Penginapan Murah Meriah di Lombok, Cuma Rp100 Ribuan
Meski begitu, Jaksa memilih untuk tidak menggunakan video yang dimiliki ayah Mirna Salihin itu sebagai salah satu barang bukti.
Alasannya, Jaksa tidak mau asal mengambil barang bukti.
Barang bukti yang dikumpulkan dan diambil untuk dibawa ke persidangan, harus berpedoman pada digital forensik.
Baca Juga: Syarat jadi Wapres Berumur 40 Tahun Itu Diskriminatif, DPR aja 21 Tahun
"Karena digital forensik yang kami pedomankan, jadi kami tidak asal ambil barang bukti," ujar dia.
"Barang bukti itu harus relevan, sesuai dengan tata cara perolehannya dan ada kaitan langsung dengan tindak pidana," sambung dia.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Partai Nasdem: Kan Harusnya dari Kemarin saja
Lalu, bagaimana dengan video yang dimiiki Edi Darmawan itu?
Shandy menyebut bahwa video Jessica masukkan sianida dalam kopi Mirna Salihin itu belum jelas keasliannya.
"Karena itu juga belum tahu gambarannya utuhnya seperti apa. Itu hanya klip," terangnya.
Baca Juga: Soal Usulan Gibran Rakabuming Bakal Jadi Cawapres, Prabowo Kirim Sinyal Positif
Shandy menegaskan, dalam menangani perkara ini, untuk digital forensik, pihaknya hanya berpegang teguh pada ahli.
"Itulah (barang bukti) yang kami anggap kredibel, perolehannya harus dari dia (ahli)," tegasnya.
Dia menjelaskan, bahwa ahli dimaksud telah melakuan pengujian pada tiap barang bukti digital yang diperoleh.
"Dia sudah uji semua. Apa ada penyisipan, pengurangan," kata dia.
Di sisi lain, pihaknya tidak mengatahui persis apakah video yang dimiliki Edi Darmawan itu bisa dipertanggungjawabkan keasliannya.
"Nah, ini tidak tahu ini ada penyisipan atau tidak. Daripada kami membahayakan kasus yang sudah kami bangun, ya, mending nggak usah dipakai," tandas Shandy Handika, Jaksa kasus kopi sianida Jessica Wongso.***

