POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Syahrul Yasin Limpi yang merupakan anggota Dewan Pakar Partai Nasdem itu jadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengatakan, partainya menghormati segala putusan hukum yang dijalankan KPK.
"Jadi bagus ya, ini adalah langkah yang kita hormati pada proses penegak hukum," kata Sahroni dikutip dari akun YouTube Kompas TV di Jakarta, Rabu 11 Oktober 2023.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu berharap lembaga yang dipimpin Firli Bahuri tersebut untuk transparan mengugkapkan kasus korupsi SYL tersebut.
Baca Juga: Soal Usulan Gibran Rakabuming Bakal Jadi Cawapres, Prabowo Kirim Sinyal Positif
Dia mengatakan, partainya mendukung upaya penegakan hukum yang terus dilakukan oleh lembaga antikorupsi dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"Kan harusnya dari kemarin saja dan saya selalu menyampaikan kita menunggu keterangan dari KPK," ucap Sahroni.
"Malam ini sungguh apresiasi, karena jelas dan terang benderang yang dimaksud perkara pidana yang enggak bisa dihindari," sambungnya.
Baca Juga: Siapa yang Paling Diuntungkan dari Film Dokumenter Kopi Sianida Jessica Wongso? Ternyata oh Ternyata
Sebagai informasi, Selain SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan.
"Sejauh ini uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.***



