POJOKSATU.id - Sobat Energi! Ada kabar menarik nih dari dunia energi kita.

Baru-baru ini, Indonesia dan Singapura telah menandatangani sebuah Memorandum of Understanding (MoU) terkait penyediaan listrik dari energi terbarukan di negeri kita tercinta.

Tapi, tunggu dulu, ada beberapa hal yang perlu kita pikirkan tentang manfaat dan kerugian dari perjanjian ini.

Salah satu isu yang diangkat oleh anggota Dewan Energi Nasional, Herman Darnel Ibrahim, adalah apakah Singapura juga akan menanggung emisi karbon jika mereka hanya mengimpor listrik dari Indonesia?

Baca Juga: Hanya 75 Juta, Mobil Listrik Ini Garansi Uang Kembali Jika Konsumen Tidak Puas, Gratis Motor Listrik Pula!

Dia berpendapat bahwa jika Singapura hanya mengimpor listrik dan itu harus berasal dari energi terbarukan.

Maka, emisi karbon juga harus menjadi tanggung jawab mereka.

Dia berharap bahwa jika kebijakan ini akhirnya diterapkan, hal tersebut harus ditetapkan dalam perjanjian antar negara.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa Indonesia perlu menetapkan aturan yang jelas untuk kebijakan ekspor-impor listrik antar negara, yang harus ditetapkan dalam peraturan.

Baca Juga: Rempang Eco City, Kampung Adat Dekat Singapura akan Dibongkar, Warga Tolak Pindah

MoU ini ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Arifin Tasrif, dan Wakil Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Tan See Leng, di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Jumat, 8 September 2023.

Beberapa area kerjasama yang disepakati dalam MoU ini meliputi. 

1. Pengembangan proyek energi komersial rendah karbon, termasuk interkoneksi untuk perdagangan listrik lintas batas antara Indonesia dan Singapura, sebagaimana disetujui oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.

2. Pertukaran informasi tentang kebijakan dan persetujuan regulasi dan kerangka kerja untuk memungkinkan proyek perdagangan listrik lintas batas komersial.

Baca Juga: Bey Machmudin Dampingi  Presiden Jokowi Tinjau Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang

3. Fasilitasi pengembangan proyek perdagangan listrik lintas batas, termasuk kredit karbon sesuai dengan peraturan masing-masing negara.

4. Area kerjasama lainnya yang diputuskan bersama oleh Para Pihak.

MoU energi ini melengkapi MoU sebelumnya yang ditandatangani antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia dan Kementerian Perdagangan dan Industri (MTI) Singapura pada (21/1/2022).

Area kerjasama dalam perjanjian tersebut meliputi pengembangan teknologi energi rendah karbon (PV surya, hidrogen, dan CCS/CCUS).

Pengembangan jaringan listrik regional, interkoneksi lintas batas, dan perdagangan energi; fasilitasi pembiayaan proyek energi; dan pengembangan sumber daya manusia terkait.***