POJOKSATU.id - "Kalau direlokasi, hilang sejarah kami", kata salah satu warga kampung adat di Rempang-Galang, Kepulauan Riau.

Ada 16 kampung adat di Rempang-Galang, Kepulauan Riau, yang terancam tergusur akibat proyek Rempang Eco City.

Proyek ini adalah proyek strategis nasional yang ingin membangun pulau-pulau itu menjadi kawasan industri, perdagangan dan pariwisata terpadu.

Tapi, warga kampung adat tidak mau pindah dari tanah leluhur dan sejarah mereka.

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Batam, Mardiono Bakar Semangat Kader di Kepri Jelang Pemilu 2024

Salah satu warga kampung adat yang tidak setuju dengan proyek ini adalah Pak Samsul.

Pak Samsul tinggal di Kampung Tanjung Piayu, salah satu kampung adat yang akan dibongkar.

Pak Samsul sampaikan bahwa dirinya sudah tinggal di sana sejak lahir dan tidak ingin meninggalkan tanah warisan nenek moyangnya.

"Kami tidak mau pindah ke tempat lain. Ini tanah kami, tanah leluhur kami. Kalau direlokasi hilang sejarah kami," kata Pak Samsul.

Pak Samsul juga katakan bahwa dirinya tidak percaya dengan janji BP Batam, otoritas yang mengurus proyek ini.

Baca Juga: XL Axiata Perkuat Jaringan Konvergensi di Sumatera, XL SATU Fiber Hadir di Kota Batam

BP Batam Menyampaikan, proyek ini dilaksanakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Tapi, Pak Samsul tidak yakin kalau dirinya akan mendapatkan ganti rugi yang adil atau pekerjaan yang layak.

"BP Batam cuma mau untung sendiri. Mereka tidak peduli sama kami. Kami tidak butuh uang atau rumah baru. Kami cuma mau hidup tenang di sini," kata Pak Samsul.

Pak Samsul tidak sendirian. Banyak warga kampung adat lain yang juga menolak pindah.

Mereka sudah membuat petisi online dan demo di depan kantor BP Batam.

Mereka juga minta bantuan dari aktivis hak asasi manusia (HAM) untuk bela hak mereka.

Salah satu aktivis HAM yang bantu warga kampung adat adalah Mas Andi, seorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Batam.

Baca Juga: Warga Rempang Minta Perlindungan ke Presiden Jokowi, Dukung Pengembangan Rempang Eco City

Mas Andi sampaikan bahwa proyek Rempang Eco City melanggar hak-hak warga kampung adat, seperti hak atas tanah ulayat, hak atas lingkungan hidup yang baik dan hak atas partisipasi dalam pembangunan.

"Proyek ini nggak transparan dan tidak melibatkan masyarakat. BP Batam tidak punya izin dari warga kampung adat untuk ambil tanah mereka.

Proyek ini juga akan merusak lingkungan dan ekosistem di sini," kata Mas Andi.

Mas Andi juga katakan, polisi sudah mulai mengintimidasi beberapa warga kampung adat yang vokal menolak proyek ini.

Mas Andi katakan, polisi sudah panggil beberapa warga untuk diperiksa yang protes tanpa alasan jelas.

Tindakan polisi ini bertujuan untuk menakut-nakuti warga agar diam dan menyerah. Ini melanggar HAM juga," kata Mas Andi.

Tapi, polisi bantah tuduhan ini. Polisi bilang, mereka hanya ingin cari tahu fakta-fakta tentang proyek ini dan tidak ada maksud untuk intimidasi.

Baca Juga: Belajar Digital Marketing dan Branding dengan Selebgram Batam, Bernard Wibowo

Polisi juga sampaikan bahwa mereka masih mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah ini.

Sementara itu, BP Batam tetap ngotot akan melanjutkan proyek Rempang Eco City.

BP Batam menyampaikan bahwa proyek ini penting untuk mengembangkan potensi Rempang-Galang sebagai pusat industri, perdagangan dan pariwisata yang bisa bersaing dengan Singapura.

BP Batam juga katakan bahwa proyek ini akan bawa manfaat buat warga kampung adat, seperti ganti rugi, fasilitas umum dan lapangan kerja.

"Kami tidak mau merugikan warga kampung adat. Kami mau bantu mereka untuk hidup lebih baik. Kami harap mereka bisa mengerti dan mendukung proyek ini," kata Pak Rudi, salah satu pejabat BP Batam.***