POJOKSATU.ID - Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mendadak memanas saat Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengusir perwakilan pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) dari ruang rapat, Kamis (26/2/2026).
Insiden itu terjadi dalam rapat yang membahas polemik akses menuju Musala Ar Rahman di kawasan Perumahan Vasana dan Neo Vasana, Bekasi.
Permasalahan akses rumah ibadah tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian DPR, bahkan Komisi III telah merekomendasikan agar akses menuju musala dibuka.
Baca Juga: Anak Buron Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Peran Kerry di Kasus Minyak Mentah
Namun hingga rapat digelar, rekomendasi tersebut belum juga dijalankan oleh pihak pengembang.
Dalam forum tersebut, perwakilan PT Hasana Damai Putra diminta menjelaskan alasan belum dibukanya akses menuju musala.
Pihak pengembang menyebut adanya penolakan dari sebagian warga klaster yang keberatan jika tembok pembatas dibongkar.
Bahkan, disebutkan ada ancaman untuk menempuh jalur hukum apabila pembukaan akses tetap dilakukan.
Jawaban tersebut dinilai Habiburokhman tidak menjawab substansi persoalan dan cenderung mengulang penjelasan sebelumnya.
Ketegangan mulai terlihat ketika perwakilan pengembang meminta agar tidak dipotong saat menyampaikan pernyataan.
Baca Juga: Terlalu Kecil! DPRD Tolak Insentif Rp1 Juta untuk 3.547 PPPK Paruh Waktu Serang, Bakal Dinaikkan?
Situasi itu membuat suasana rapat semakin panas.
Habiburokhman kemudian menegaskan bahwa pimpinan rapat memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya persidangan.
Ia menilai pihak pengembang tidak mematuhi tata tertib forum yang telah ditetapkan.
“Tadi kita keluarkan karena sudah melanggar tata tertib. Pimpinan rapat mengatur lalu lintas persidangan, tetapi tadi malah dia yang mau mengatur. Pengembang harus mengikuti putusan DPR,” ujar Habiburokhman, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com (26/2/2026).
Merasa jalannya rapat tidak kondusif, Habiburokhman akhirnya meminta petugas pengamanan dalam (Pamdal) untuk mengeluarkan perwakilan pengembang dari ruang sidang.
Langkah tegas tersebut langsung menjadi sorotan, mengingat polemik akses musala di Bekasi ini telah berlangsung cukup lama dan menyita perhatian publik.
Komisi III DPR RI sebelumnya menekankan pentingnya menjamin kebebasan beribadah serta memastikan akses rumah ibadah tidak terhambat oleh persoalan internal perumahan.
Peristiwa pengusiran ini pun menandai babak baru dalam polemik akses Musala Ar Rahman.
Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu 2026 Dipastikan Cair! Tapi Awas, Tanpa Dokumen Ini Bisa Gagal Dapat
Publik kini menanti langkah konkret dari pihak pengembang terkait rekomendasi DPR agar akses segera dibuka.
Di sisi lain, DPR memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut demi memastikan hak masyarakat dalam menjalankan ibadah tetap terlindungi.***



.webp)
