POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi PPPK Paruh Waktu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa THR PPPK Paruh Waktu 2026 akan tetap dibayarkan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, yang menegaskan bahwa seluruh PPPK memiliki hak untuk menerima THR.
Baca Juga: 7 Menu Sahur Viral di TikTok, Praktis dan Bisa Disimpan 2–3 Hari
Termasuk yang berstatus PPPK Paruh Waktu.
Namun, di balik kabar baik tersebut, terdapat sejumlah catatan penting yang tidak boleh diabaikan.
Salah satunya adalah soal dokumen administrasi dan perhitungan jam kerja yang memengaruhi besaran THR.
Baca Juga: Anti Ribet! 10 Menu Sahur Simpel untuk Anak Kos dan Pekerja Sibuk! Cocok Juga Untuk Anak Kos
Hitungan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Sama
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, THR PPPK Paruh Waktu 2026 dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah jam kerja dalam kontrak.
Sebagai simulasi, PPPK Golongan IX dengan jam kerja penuh 40 jam per minggu memiliki gaji pokok sekitar Rp3.200.000.
Jika seorang PPPK Paruh Waktu hanya bekerja 20 jam per minggu, maka gaji pokoknya dihitung sekitar Rp1.600.000.
Baca Juga: Menu MBG Siswa SD dan TK di Pekuncen Terkesan Asal-asalan, Wali Murid Minta Pemko Bersuara
Artinya, dasar perhitungan THR juga mengikuti angka tersebut.
BKN menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keadilan berbasis beban kerja.
Meski demikian, perbedaan nominal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pegawai.
Terutama terkait transparansi dan kepastian besaran yang diterima.
SPMT Jadi Penentu Cair Tidaknya THR
Selain soal nominal, persoalan administrasi menjadi faktor krusial.
Dokumen Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) menjadi syarat utama pencairan THR PPPK Paruh Waktu 2026.
Memiliki SK pengangkatan saja tidak cukup.
Jika SPMT belum terbit atau tanggalnya melewati batas cut-off pencairan, maka THR berisiko tertunda, bahkan bisa tidak cair sebelum Lebaran.
Sejumlah guru honorer yang baru beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu mengaku khawatir karena proses penerbitan SPMT di beberapa daerah masih berjalan lambat.
Baca Juga: Virgoun Menikah Lagi, Resmi Sunting Lindi Fitriyana dengan Mas Kawin Uang Tunai Rp26.022.026
Keterlambatan ini berpotensi berdampak langsung pada hak mereka menerima THR tepat waktu.
Anggaran Daerah Jadi Tantangan
Meski BKN telah memberikan kepastian secara nasional, realisasi di lapangan tetap bergantung pada kesiapan anggaran pemerintah daerah.
Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat memang diarahkan untuk mendukung pembayaran gaji dan THR PPPK.
Baca Juga: Sidang GTC Memanas, Kuasa Hukum Tergugat Baru Hadirkan 127 Bukti
Namun, jika dana tersebut tidak mencukupi, pemerintah daerah harus menutup kekurangan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kondisi ini menimbulkan potensi ketimpangan antar daerah. Wilayah dengan PAD kecil bisa menghadapi kendala dalam membayar THR tepat waktu.
Inilah yang membuat sebagian PPPK Paruh Waktu masih menyimpan kekhawatiran.
PPPK Paruh Waktu Diminta Proaktif
Melihat dinamika tersebut, PPPK Paruh Waktu 2026 diminta proaktif memastikan seluruh dokumen administrasi lengkap dan sesuai aturan.
Pastikan kontrak kerja telah sesuai dengan jumlah jam kerja yang tercantum.
Baca Juga: Bertumbuh di Balik Layar Sebagai Media Social Specialist di PT Pojoksatu Indonesia
Selain itu, segera koordinasikan dengan BKD atau instansi terkait untuk memastikan SPMT telah diterbitkan sebelum batas waktu pencairan THR.
Kepastian THR memang sudah disampaikan, tetapi kelengkapan dokumen tetap menjadi kunci utama agar hak tersebut benar-benar diterima tanpa hambatan.
Dengan berbagai catatan tersebut, THR PPPK Paruh Waktu 2026 memang dipastikan ada.
Namun, nominal dan waktu pencairannya tetap bergantung pada jam kerja serta kesiapan administrasi dan anggaran daerah.***




