POJOKSATU.id, JAKARTA-- Tim penyidik KPK memanggil tujuh orang pegawai Pemkot Padang Sidempuan (Psp) dan Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) terkait kasus dugaan korupsi jalan di Sumut.
Beberapa pejabat yang diperiksa di Kantor KPPN Padang Sidempuan, Selasa (6/10/2026) antara lain eks Kadis PUPR Padangsidempuan Ahmad Juni dan Kadis PUPR Tapsel saat ini Fachri Ananda Harahap.
Selain itu, KPK juga memeriksa Fazra Ibrahim Hutasuhut Ajudan Wali Kota Padang Sidempuan Letnan Dalimunte.
Kasus ini terkait pengembangan penyidikan dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumut.
Baca Juga: Terdakwa Kirun Kini Justice Collabolator Korupsi Jalan PUPR Sumut, Minggu Lalu Cuma Dituntut 3 Tahun
Dalam pengembangan penyidikan ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil tujuh orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padang Sidempuan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa sore, 6 Oktober 2026.
Para saksi yang dipanggil yakni Kepala Dinas PUTR Pemkot Padang Sidempuan periode Juli 2022-Maret 2025 Ahmad Juni.
Kemudian Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkot Padang Sidempuan Siti Humairo, Ajudan Wali Kota Padang Sidempuan Fazra Ibrahim Hutasuhut.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Polisi Investigasi Khusus Kebakaran Rumah Khamozaro Ketua Hakim Sidang Kirun Cs
Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Muda di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Pemkot Padang Sidempuan Syawal Sani Siregar. Kabid Bina Marga Dinas PUTR Pemkot Padang Sidempuan Addi Mawardi Harahap.
Sementara dari Tapsel antara lain Kepala Dinas PUPR Pemkab Tapanuli Selatan Fachri Ananda Harahap. Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Tapanuli Selatan periode 15 November 2023-21 Mei 2025 Oscar Hendera Daulay.
Pengembangan OTT Madina
Kasus ini merupakan pengembangan OTT pada Kamis, 26 Juni 2025 di Mandailing Natal (Madina), terkait dengan beberapa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
Proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simoang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar.
Kemudian preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar.
Dari hasil OTT itu, KPK menetapkan 3 orang PNS menjadi tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Adapun dari swasta yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang.***




