POJOKSATU.ID - Langkah hukum terkait gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru yang menyita perhatian.

Denny Indrayana selaku pihak penggugat secara resmi meminta Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Gibran secara langsung dalam sidang gugatan.

Permohonan tersebut disampaikan secara terbuka oleh Denny di wilayah Jakarta Selatan pada Selasa, 29 September 2026.

Pihaknya menilai kehadiran Gibran dalam persidangan sangat penting guna memberikan penjelasan mandiri terkait riwayat pendidikannya secara transparan.

Baca Juga: Ternyata Sidak Ombudsman di Rutan Pondok Bambu Bongkar Dugaan Pungli Ponsel Ratusan Juta!

Selain meminta kehadiran sang Wakil Presiden, Denny juga memohon agar Mahkamah Konstitusi turut mengundang instansi kementerian terkait.

Pihak yang diminta untuk dipanggil adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna memberikan keterangan resmi di hadapan majelis hakim.

Hal ini didasari pertimbangan sejarah kelembagaan pada saat surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran pertama kali diterbitkan.

Penerbitan dokumen penyetaraan tersebut pada masa sebelumnya ditangani secara langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Hensa Sebut Belum Saatnya Jokowi dan Prabowo Bermusuhan, Gibran dan Ayahnya Diserang Terus

Kehadiran pihak-pihak terkait dinilai sangat krusial untuk melengkapi fakta hukum serta menguji keabsahan berkas di persidangan.

Permintaan pemanggilan ini lantas menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis pejabat negara yang tengah digugat.

Sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang pasti mengenai polemik syarat pendidikan tersebut.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut serta keputusan dari majelis hakim MK terkait permohonan pemanggilan ini.

Dinamika persidangan diperkirakan akan berlangsung makin intensif seiring dengan berjalannya proses pemeriksaan perkara.

Kehadiran saksi dan pihak kunci menjadi penentu utama dalam memberikan terang pada kasus gugatan ijazah tersebut.***