POJOKSATU.ID - Inspeksi mendadak yang digelar oleh Ombudsman RI di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, mendadak membongkar fakta mengejutkan.

Kegiatan pengawasan mendadak tersebut dilaksanakan oleh tim lembaga pengawas pada tanggal 15 September 2026 lalu.

Berdasarkan hasil sidak di lapangan, ditemukan dugaan kuat praktik pungutan liar yang dibebankan kepada para tahanan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengungkapkan berbagai temuan tidak wajar terkait biaya fasilitas di dalam rutan.

Baca Juga: Bukan Cuma Hunian Mewah, Ombudsman Soroti Keamanan dan Temuan Janggal di Lapas Cibinong

Syafrida menyebutkan bahwa para tahanan yang ingin melakukan perpindahan kamar dikenakan tarif pembayaran ilegal.

Besaran biaya turun kamar atau pindah lokasi sel tersebut dipatok sebesar Rp500 ribu per orang.

Temuan yang jauh lebih mencengangkan muncul terkait aturan penggunaan alat komunikasi di lingkungan rutan.

Jika seorang tahanan berkeinginan untuk memakai ponsel di dalam Rutan Pondok Bambu, mereka diwajibkan membayar angka fantastis.

Baca Juga: Dianggap Terlalu Jauh Campur Tangan, Langkah Ombudsman Bongkar Sel Mewah Malah Dikritik Politisi Golkar!

Nilai pembayaran untuk mendapatkan izin memakai gawai tersebut dilaporkan mencapai tarif sebesar Rp250 juta.

Informasi berharga mengenai praktik ilegal ini diperoleh langsung dari pengakuan para warga binaan yang mendiami rutan tersebut.

Pengungkapan kasus pungli bernilai masif ini seketika memicu gelombang kritik pedas dari publik dan warganet.

Praktik pungutan liar ini dinilai sangat mencederai prinsip penegakan hukum serta tata kelola lembaga pemasyarakatan.

Hasil temuan sidak ini pun diharapkan dapat segera ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak kementerian terkait.

Pengawasan ketat serta pembersihan oknum rutan menjadi hal mendesak agar praktik serupa tidak kembali berulang di masa depan.***