POJOKSATU.id — Ketentuan baru mengenai perlindungan sisa kuota internet kini mulai memasuki tahap pelaksanaan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Melalui aturan itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap kuota pelanggan yang masih tersisa saat periode paket berakhir.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan para operator seluler masih melakukan persiapan untuk menentukan bentuk perlindungan yang akan diterapkan kepada pengguna.
Ketua ATSI Marwan O. mengungkapkan pembahasan mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
"Jadi selama sebulan ini kita sudah berdiskusi dan sudah berjalan. Besok kita akan sampaikan dari masing-masing operator menyampaikan laporan," ujar Marwan.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan kuota berlaku baik untuk layanan dengan mekanisme rollover maupun non-rollover.
Pada paket rollover, sisa kuota dapat diakumulasikan dan digunakan pada periode berikutnya.
Sementara itu, paket non-rollover tetap dapat menjadi pilihan bagi pelanggan meskipun sebelumnya sisa kuota akan berakhir ketika masa berlaku paket selesai.
Baca Juga: ATSI Tegaskan Praktik Masa Aktif Kuota Internet Sudah Sesuai Regulasi
Kendati demikian, pengguna yang memilih paket non-rollover tetap harus memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.
"Perlindungan lainnya berarti operator punya keleluasaan untuk berinovasi memberikan pemanis karena pelanggan memilih non-rollover," kata Marwan.
Menurut ATSI, operator seluler tidak hanya mempertimbangkan satu mekanisme dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Salah satu skema yang sedang dibahas adalah memberikan tambahan masa aktif.
Misalnya, pelanggan memperoleh waktu tambahan selama tiga hari untuk menggunakan kuota yang masih tersedia sebelum akhirnya tidak dapat digunakan.
Alternatif lainnya berupa pemberian poin kepada pelanggan.
Poin tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan tambahan kuota atau digunakan dalam program yang disediakan operator, termasuk program undian.
Kebijakan perlindungan sisa kuota tersebut juga tidak terbatas pada pengguna kartu prabayar.
Baca Juga: Kuota Internet Hangus Jadi Masalah Nasional, Warga Gugat Aturannya ke Mahkamah Konstitusi
Marwan menyebut pelanggan pascabayar turut masuk dalam cakupan aturan sehingga operator harus menyiapkan mekanisme yang sesuai untuk kedua jenis pelanggan tersebut.
ATSI mengakui implementasi aturan perlindungan sisa kuota tidak dapat dilakukan secara langsung oleh seluruh operator.
Pasalnya, masing-masing perusahaan perlu menyesuaikan sistem yang sudah berjalan, termasuk model bisnis dan mekanisme penagihan kepada pelanggan.
"Persiapan ini kan butuh waktu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi untuk menyelesaikan ini, karena kami juga concern bahwa masyarakat menanti," ujar Marwan.
SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 sebelumnya menetapkan kewajiban bagi penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan sekaligus memastikan adanya perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Baca Juga: Kuota Internet Hangus di 2026 Jadi Sorotan, Pelanggan Tanpa WiFi Merasa Dirugikan?
Operator memiliki tenggat hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan mengenai pemenuhan kewajiban tersebut kepada Kemkomdigi.
Tidak berhenti pada laporan awal, perkembangan pelaksanaan aturan juga harus disampaikan operator secara berkala setiap bulan.
Namun, tenggat tersebut tidak dapat diartikan bahwa seluruh paket internet harus langsung berubah menjadi sistem rollover mulai 28 September 2026.
Dalam ketentuan Komdigi, sisa kuota merupakan manfaat ekonomi yang sebelumnya telah dibeli oleh pelanggan.
Oleh sebab itu, sisa kuota tidak boleh dihapus begitu saja ketika periode penggunaan paket berakhir.
Operator juga tidak diperkenankan menarik biaya tambahan dari pelanggan hanya untuk mempertahankan ataupun menggunakan kuota yang masih tersisa dan telah dibayarkan sebelumnya.
Dengan aturan tersebut, perlindungan kuota dapat diberikan melalui berbagai skema dan tidak terbatas pada sistem rollover.
Baca Juga: Kuota Internet Hangus di 2026 Jadi Sorotan, Pelanggan Tanpa WiFi Merasa Dirugikan?
SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 memberikan ruang bagi operator untuk menentukan bentuk perlindungan yang sesuai dengan layanan yang ditawarkan.
Sistem rollover merupakan salah satu opsi. Dalam mekanisme tersebut, kuota yang belum terpakai pada periode sebelumnya dapat dibawa ke periode selanjutnya berdasarkan ketentuan paket.
Namun, operator tetap dapat menawarkan layanan non-rollover selama terdapat mekanisme perlindungan lain bagi sisa kuota pelanggan.
Bentuk perlindungan yang tercantum dalam aturan antara lain penambahan masa aktif, pengalihan manfaat atau transfer, pemberian kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.
Karena itu, penerapan aturan baru tidak otomatis membuat seluruh paket internet memiliki fitur rollover.
Baca Juga: Magang di Komdigi Dibuka, Cek Jadwal dan Cara Daftar Pemagangan Nasional 2026
Kewajiban operator adalah menyediakan pilihan layanan yang memastikan pelanggan memperoleh perlindungan atas sisa kuota yang telah dibayarkan.
Aturan tersebut juga mengharuskan operator menyampaikan informasi mengenai pilihan layanan secara jelas kepada pelanggan.
Informasi yang diberikan setidaknya mencakup harga, jumlah kuota, periode berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, waktu berakhirnya layanan, serta mekanisme yang berlaku terhadap sisa kuota.
Penyampaian informasi harus menggunakan bahasa dan cara yang mudah dipahami agar pelanggan dapat mengetahui karakteristik layanan sebelum memilih paket.
Operator juga diwajibkan menghadirkan sarana pemantauan yang terintegrasi.
Dengan fasilitas tersebut, pelanggan dapat melihat pemakaian sekaligus mengetahui jumlah kuota yang masih tersedia.
Informasi itu juga membantu pelanggan memahami perlakuan terhadap kuota tersisa ketika masa berlaku layanan yang dipilih berakhir.
Kebijakan mengenai perlindungan sisa kuota merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.
Kemkomdigi menjelaskan dalam SE tersebut bahwa putusan MK mengharuskan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi menerbitkan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi pedoman operasional pelaksanaan ketentuan tersebut.
Surat edaran itu ditetapkan pada 26 Agustus 2026 dan hingga kini masih berlaku.
Dengan demikian, tanggal 28 September 2026 tidak menandai dimulainya kewajiban seluruh paket internet untuk menggunakan sistem rollover.
Tanggal tersebut merupakan tenggat bagi operator untuk melaporkan pemenuhan kewajiban perlindungan sisa kuota kepada Kemkomdigi.
Bagi pelanggan, substansi aturan tersebut adalah memastikan kuota yang sudah dibeli tidak hilang begitu saja tanpa adanya bentuk perlindungan.
Mekanisme yang diberikan dapat berbeda antara satu operator dan layanan lainnya, sementara rollover hanya menjadi salah satu pilihan untuk memenuhi kewajiban perlindungan sisa kuota.***




