POJOKSATU.id - Satu bagian dari sejarah panjang penanganan krisis keuangan 1997-1998 akhirnya ditutup pemerintah.

Utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) telah dilunasi.

Namun, jangan buru-buru mengira urusan BLBI sudah benar-benar selesai.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pelunasan utang pemerintah kepada BI merupakan persoalan yang berbeda dengan kewajiban para obligor dan debitur BLBI kepada negara.

Baca Juga: Kepala BP BUMN Dony Oskaria Bantah Status Pegawai BUMN Bagi Manajer Kopdes Merah Putih!

Pemerintah tetap memiliki hak tagih dan akan melanjutkan upaya mendapatkan kembali kewajiban yang masih belum diselesaikan.

“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI.

Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” ujar Suahasil setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 22 September 2026.

Utang pemerintah kepada BI sudah selesai
Suahasil menjelaskan, Rp218,3 triliun tersebut merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis keuangan pada 1997-1998.

Baca Juga: ArtSubs Rambat

Kewajiban itu kemudian tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan dibayar secara bertahap melalui APBN.

Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026.

Sumber dana pembayaran terakhir berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI.

Surplus tersebut, sesuai ketentuan, disetorkan ke kas negara dan salah satu penggunaannya adalah untuk memenuhi kewajiban pemerintah yang berkaitan dengan penanganan krisis masa lalu.

Baca Juga: Hujan Buatan Bikin Semalam Basah Kuyup, Haruskah Siap-Siap Payung Sepanjang Minggu Ini?

“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar,” kata Suahasil.

Dengan pelunasan tersebut, pemerintah menyatakan kewajiban terkait obligasi BLBI kepada BI telah berakhir.

Tetapi, posisi negara sebagai pihak yang memiliki hak tagih terhadap para debitur dan obligor tetap berjalan.

Penagihan tidak lagi menunggu Satgas BLBI
Setelah masa tugas Satuan Tugas BLBI berakhir pada akhir 2024, penanganan piutang negara tersebut tidak ikut berhenti.

Baca Juga: Dirjen GTK Diberhentikan dari Jabatannya, Benarkah Prof. Nunuk Suryani Copot Jabatan? Ini Fakta Sebenarnya!

Kementerian Keuangan melanjutkan prosesnya melalui struktur permanen, terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Pemerintah juga memiliki landasan hukum melalui PP Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 28 Tahun 2022 mengenai pengurusan piutang negara oleh PUPN.

Menurut Suahasil, penagihan dapat dilakukan melalui berbagai langkah aktif, termasuk penelusuran, pemancangan dan penyitaan aset.

Pemerintah juga melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga terkait dalam proses pelacakan dan pengamanan aset.

Baca Juga: Acara Puncak HUT TNI ke-81 Resmi Batal di Monas dan Dialihkan ke Mabes TNI Cilangkap pada 5 Oktober 2026!

“Ada banyak cara. Jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya, penagihan aktif. Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan, penyitaan ya,” ucapnya.

Dengan demikian, lunasnya obligasi pemerintah kepada BI tidak otomatis membuat kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki utang kepada negara ikut terhapus.

Hasil penagihan kembali masuk ke APBN
Suahasil juga menegaskan, aset atau pembayaran yang berhasil dikembalikan dari proses penagihan nantinya akan masuk kembali ke kas negara melalui APBN.

Baca Juga: Pelaksanaan Ukom JF Kini Digelar Setiap Bulan 12 Kali Setahun untuk Mempercepat Kenaikan Pangkat ASN!

“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar.

Dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” tegasnya.

Pemerintah menyebut penyelesaian utang obligasi kepada BI sebagai bagian dari perjalanan panjang penanganan dampak krisis ekonomi akhir 1990-an.

Sementara proses penagihan kepada obligor dan debitur menjadi pekerjaan yang masih berjalan.

Jadi, ada dua cerita berbeda dalam perkara BLBI saat ini yaitu kewajiban pemerintah kepada BI sebesar Rp218,3 triliun sudah tuntas, sedangkan kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki utang kepada negara tetap ditagih.***