POJOKSATU.id — Sertifikasi halal menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia.
Sertifikat halal menjadi tanda bahwa produk telah memenuhi ketentuan kehalalan berdasarkan proses pemeriksaan dan penetapan yang berlaku.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal, masa berlaku dokumen tersebut juga perlu diperhatikan.
Sertifikat halal tidak berlaku tanpa batas waktu sehingga pemilik usaha perlu mengetahui kapan harus melakukan pembaruan.
Baca Juga: ADV160 Mystery Exploride Ajak Komunitas Honda Rasakan Sensasi Petualangan Penuh Tantangan
Lantas, berapa lama sertifikat halal makanan berlaku dan bagaimana cara memperbaruinya?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sertifikat halal pada prinsipnya memiliki masa berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan, kecuali terdapat ketentuan lain sesuai regulasi yang berlaku.
Pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu hingga sertifikat mendekati masa kedaluwarsa untuk mulai mengurus perpanjangan.
Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan melalui sistem layanan sertifikasi halal yang disediakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sebelum mengajukan perpanjangan, pelaku usaha perlu memastikan data dan dokumen yang berkaitan dengan produk masih sesuai.
Informasi mengenai bahan, komposisi, proses produksi, lokasi produksi, serta data usaha perlu diperiksa kembali.
Jika terdapat perubahan pada produk, bahan atau informasi tertentu yang tercantum dalam sertifikat, pelaku usaha juga perlu memperhatikan mekanisme perubahan data sertifikat.
Perubahan tersebut tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan menunggu masa berlaku sertifikat berakhir.
Baca Juga: Marshall Rilis Koleksi Jimi Hendrix di Indonesia, Headphone dan Speaker Dibanderol Rp3 Juta
Untuk pengajuan sertifikasi halal secara reguler, proses dilakukan secara daring melalui sistem SIHALAL.
Pelaku usaha mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah dokumen diperiksa, proses selanjutnya dapat melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan sesuai skema sertifikasi yang digunakan.
Hasil pemeriksaan kemudian menjadi bagian dari proses penetapan kehalalan produk.
Apabila seluruh tahapan telah terpenuhi, BPJPH menerbitkan sertifikat halal sesuai ketentuan.
Baca Juga: Animasi Indonesia Galeo of the Seawalkers Siap Mendunia, Produksi Dimulai Januari 2028
Pelaku usaha juga perlu memastikan produk yang telah bersertifikat halal tetap memenuhi persyaratan selama sertifikat tersebut berlaku.
Penggunaan bahan dan proses produksi perlu dijaga agar tetap sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal.
Selain persoalan masa berlaku sertifikat, pelaku usaha makanan dan minuman juga perlu memperhatikan penerapan kewajiban sertifikasi halal.
Pemerintah telah menetapkan tahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu.
Baca Juga: Nasi Terlanjur Lembek di Rice Cooker? Jangan Langsung Dibuang, Coba 5 Cara Ini
Dengan demikian, pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal sebaiknya mencatat tanggal penerbitan dan masa berlaku sertifikat.
Langkah tersebut dapat membantu memastikan proses perpanjangan dilakukan tepat waktu dan status sertifikasi produk tetap terjaga.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan dapat diperiksa melalui layanan resmi BPJPH dan SIHALAL.
Dengan memahami masa berlaku serta prosedur pembaruannya, pelaku usaha dapat lebih mudah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi halal sekaligus memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai status kehalalan produk.***




