POJOKSATU.ID- Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial RH (32) yang diduga membawa pil ekstasi untuk dikonsumsi dan diedarkan saat melintas di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Pelaku ini ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku,” kata Kanit Reskrim Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Sabtu 19/09
Ia mengatakan penangkapan ini berawal saat anggota lapangan sedang observasi di wilayah dan mendapatkan informasi adanya seorang yang dicurigai membawa narkotika sedang melintas di Jl. R.E Martadinata, Tanjung Priok.
Baca Juga: Rekomendasi Drakor Misteri dengan Plot Twist Mengejutkan seperti Mouse, Ada Beyond Evil hingga Blind
Selanjutnya tim melakukan surveillance atau membuntuti terhadap seseorang yang dicurigai di sekitar Jalan R.E Martadinata, Tanjung Priok.
Petugas berhasil mengamankan pria tersebut dan dilakukan penggeledahan badan.
Lalu saat digeledah, tim menemukan narkotika jenis ekstasi atau ineks terbungkus plastik yang disimpan di kantong jaket sebelah kiri yang digunakan oleh pelaku tersebut.
Baca Juga: Kapal Laut Mengalami Situasi Darurat? Ini 12 Langkah Keselamatan yang Perlu Dilakukan
Selanjutnya terduga pelaku dan BB dibawa untuk diamankan ke Polsek Tanjung Priok guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami mengamankan barang bukti 30 butir pil ekstasi dan ponsel milik pelaku,” kata dia.
Pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda pidana maksimal Rp10 miliar dan atau pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.***



